Parah! Paman Cekoki Ponakan Minuman Keras lalu Disetubuhi
loading...
A
A
A
KUNINGAN - Seorang pamian di Kabupaten Kuningan , Jawa Barat tega mencekoki ponakannya sendiri yang masih di bawah umum dengan minuman keras ( miras ) lalu menyetubuhinya.
Pria bejat itu bernama RG alias Eka (47) warga Kecamatan Kramat Mulya, Kuningan, Jawa Barat.
Perbuatan bejat sang paman itu terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tidak butuh lama, petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan menangkap pelaku di rumahnya.
Di hadapan petugas, pelaku RG alias Eka mengaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri sebanyak dua kali.
“Untuk melancarkan aksinya, selain pelaku mengiming-imingi uang jajan juga mencekoki korban dengan minuman keras,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Suhandi.
Sedang aksi pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dari keterangan orang tua korban aksi pencabulan hingga persetubuhan dilakukan setelah orang tuanya menitipkan korban SF yang masih duduk di bangku SMK kepada pamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
“Pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar,” tandasnya.
Pria bejat itu bernama RG alias Eka (47) warga Kecamatan Kramat Mulya, Kuningan, Jawa Barat.
Perbuatan bejat sang paman itu terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tidak butuh lama, petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan menangkap pelaku di rumahnya.
Di hadapan petugas, pelaku RG alias Eka mengaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang tidak lain adalah keponakannya sendiri sebanyak dua kali.
“Untuk melancarkan aksinya, selain pelaku mengiming-imingi uang jajan juga mencekoki korban dengan minuman keras,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Suhandi.
Sedang aksi pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dari keterangan orang tua korban aksi pencabulan hingga persetubuhan dilakukan setelah orang tuanya menitipkan korban SF yang masih duduk di bangku SMK kepada pamannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
“Pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar,” tandasnya.
(nic)