Cinta Ditolak Bondet Bertindak, 2 Wanita di Probolinggo Terluka

Senin, 13 Maret 2023 - 19:17 WIB
loading...
Cinta Ditolak Bondet Bertindak, 2 Wanita di Probolinggo Terluka
Rumah kos di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, rusak akibat dilempar bom ikan atau bondet. Foto/iNews TV/Hana Purwadi
A A A
PROBOLINGGO - Aksi pelemparan bom ikan atau bondet, menggegerkan penghuni kos di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Jebreng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Akibat lemparan bondet tersebut, kaca rumah kos pecah, dan dua wanita terluka.



Dua wanita yang menjadi korban luka akibat lemparan bondet tersebut, yakni Reni Handayani (37), yang merupakan pemilik rumah kos, dan seorang penghuni kos, Nurmalia (29). Kedua korban terluka di bagian tangan, akibat terkena serpihan kaca.



Hanya dalam waktu 24 jam setelah pelemparan bondet tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku. "Pelaku pelemparan bondet telah kami tangkap di rumahnya, berinisial AH (39) warga Sepuggempol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Senin (13/3/2023).



Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat melempar bondet ke rumah kos tersebut karena sakit hati cintanya ditolak oleh pujaan hatinya yang diketahui bernama Leli. Bahkan, demi cintanya pada Leli, AH rela membayar uang kos Leli sebesar Rp700 ribu.

Namun, setelah uang kos dibayar, ternyata Leli tidak cinta kepada AH. melihat hal itu AH kecewa dan ingin mengambil uang sewa kamar kos yang telah dibayarkannya. Saat mengambil uang kos, ternyata Leli tidak bersedia menemui AH. Bahkan, pengembalian uang kos itu hanya dititipkan ke teman kos.

Cinta Ditolak Bondet Bertindak, 2 Wanita di Probolinggo Terluka




Merasa sakit hati cintanya ditolak, dan tidak dihargai karena tidak ditemui langsung oleh Leli saat mengembalikan uang, AH akhirnya pulang dengan kemarahan dan melempar kos tersebut pakai bondet yang memang sudah disiapkannya.

"Akibat perbuatanya melempar bondet, pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Wadi Sa'bani.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2257 seconds (0.1#10.140)