Ini Tampang Bengis Suami Tikam Istri Bertubi-tubi hingga Tewas saat Live Karaoke di Facebook
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Tersangka Agus Herbin Tambun, pelaku penikaman bertubi-tubi terhadap istrinya, Hertalina Boru Simanjuntak (45), saat sedang live karaoke di facebook hingga tewas akhirnya ditangkap polisi.
Warga Dusun Delapan Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu dibekuk oleh petugas Polres Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKB Donny Pance Simatupang menjelaskan, saat diperiksa pelaku mengaku tega menikam istrinya hingga tewas karena sakit hati sering dimarahi korban.
"Pelaku cemburu karena korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya," ungkap Donny, Senin (4/11/2024).
Dalam pengakuannya, Agus menikam istrinya sebanyak lima kali saat sedang bernyanyi karaoke sambil melakukan live di facebook pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, keluarga korban berusaha menghalang-halangi aksi pelaku. Namun pelaku dengan beringas akhirnya menusuk korban dengan bengis.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, kawasan Dusun Dua Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 24 jam usai melakukan penikaman brutal.
Warga Dusun Delapan Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara itu dibekuk oleh petugas Polres Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKB Donny Pance Simatupang menjelaskan, saat diperiksa pelaku mengaku tega menikam istrinya hingga tewas karena sakit hati sering dimarahi korban.
"Pelaku cemburu karena korban masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya," ungkap Donny, Senin (4/11/2024).
Dalam pengakuannya, Agus menikam istrinya sebanyak lima kali saat sedang bernyanyi karaoke sambil melakukan live di facebook pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, keluarga korban berusaha menghalang-halangi aksi pelaku. Namun pelaku dengan beringas akhirnya menusuk korban dengan bengis.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, kawasan Dusun Dua Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 24 jam usai melakukan penikaman brutal.