Cinta Ditolak, Kakek Tega Habisi Nyawa Pujaan Hatinya di Jember

Senin, 09 Desember 2024 - 17:55 WIB
loading...
Cinta Ditolak, Kakek...
Seorang kakek bernama Suri 77 di Jember, Jawa TImur tega membunuh pujaan hatinya Muslimah 55 tahun. Foto/SINDOnews
A A A
JAWA TIMUR - Gara-gara cintanya bertepuk sebelah tangan, seorang kakek bernama Suri 77 di Jember, Jawa TImur tega membunuh pujaan hatinya Muslimah 55 tahun. Korban tewas usai dipukul dengan kapak oleh pelaku.

Usai dipukul, pelaku langsung pergi ke rumah anaknya di Lumajang dan meninggalkan korban yang tercatat sebagai Warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember di rumahnya di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember.

Korban baru diketahui tewas saat warga mencium bau busuk dari rumah pelaku. Saat diselidiki warga menemukan jasad korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi menengadah di atas tempat tidur kayu.



Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarnain menjelaskan, pelaku sekaligus pemilik rumah tega menghabisi nyawa pujaan hatinya karena merasa sakit hati cintanya ditolak korban. Saat itu, pelaku hendak menikahi korban namun tidak diterima.

“Antara pelaku dan korban memang sering bertemu bahkan korban kerap silaturahmi ke rumah pelaku namun hanya sebatas teman,” ujarnya, Senin (9/12/2024).



Meski demikian, pelaku sering memberi uang kepada korban. Pemberian itu dianggap pelaku sebagai sinyal baik untuk mempersunting korban. Namun ternyata mendapat penolakan dari korban hingga akhirnya pelaku kalap dan mengambil kapak yang biasanya digunakan pelaku untuk memotong kayu.

“Kapak itu kemudian di hantamkan ke muka korban sebanyak tiga kali saat korban bersilaturahmi ke rumah pelaku,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengotopsi korban ke Rumah Sakit Soebandi Jember. Hasil otopsi memang ditemukan ada luka bekas penganiayaan di bagian kepala korban. Korban kemudian dibawa ke kamar jenazah.

Dalam waktu singkat, penyidik berhasil menangkap pelaku di Lumajang. Pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai buruh tani dan telah menduda itu memang menaruh hati sejak lama dengan korban yang seorang janda.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti kapak, pakaian korban, bantal, dan sprei,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Ayat 2 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.24)