2 Pesilat Aniaya Teman Sendiri Gara-gara Gelar Bedah Buku Tanpa Izin
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:39 WIB
loading...
Dua pesilat aniaya teman sendiri gara-gara menggelar acara bedah buku tanpa izin.Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Dua orang pesilat , Ahmad Said dan Suwanto harus menjadi terdakwa di meja hijau lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap temannya sendiri saat acara bedah buku di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal menghadiri acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Sejam kemudian, Ahmad Said dan Suwanto tiba di lokasi.
Kedua terdakwa datang bersama para oknum PSHT lain, diantaranya Rudy Suryo Susanto (DPO), Bambang Supriyo (DPO), Sugeng (DPO), Muji (DPO), hingga 30 orang lainnya. Mereka mengaku, sengaja mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara lantaran belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.
Baca juga: Sebar Hoax Sengketa Tanah, Kades di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Bahwa Rudy Suryo Susanto dan Bambang Supriyo menemui saksi Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan mengatakan agar acara tersebut segera dibubarkan. Karena, tidak ada izin dari Ketua Cabang PSHT Surabaya. "Mengetahui ada tamu datang, Bukhori dan Indung mempersilakan mereka masuk. Bahkan memperbolehkan untuk membubarkan acara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi, saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal menghadiri acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Sejam kemudian, Ahmad Said dan Suwanto tiba di lokasi.
Kedua terdakwa datang bersama para oknum PSHT lain, diantaranya Rudy Suryo Susanto (DPO), Bambang Supriyo (DPO), Sugeng (DPO), Muji (DPO), hingga 30 orang lainnya. Mereka mengaku, sengaja mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara lantaran belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.
Baca juga: Sebar Hoax Sengketa Tanah, Kades di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Bahwa Rudy Suryo Susanto dan Bambang Supriyo menemui saksi Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan mengatakan agar acara tersebut segera dibubarkan. Karena, tidak ada izin dari Ketua Cabang PSHT Surabaya. "Mengetahui ada tamu datang, Bukhori dan Indung mempersilakan mereka masuk. Bahkan memperbolehkan untuk membubarkan acara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwiadi, saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2/2023).
Lihat Juga :