Sebar Hoax Sengketa Tanah, Kades di Banyuwangi Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SURABAYA - Empat perangkat desa dan satu anggota LSM, di Banyuwangi, ditangkap polisi karena menyebarkan hoax kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Akibat hoax itu, sering terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari Maju Sukses, pengelola tanah.
Para tersangka itu, terdiri dari Abdullah (58) anggota LSM, Mulyadi (55) Kepala Desa Pakel, serta Suwarno (54) dan Untung (53) perangkat desa. Dari pemeriksaan diketahui, mereka menyebar hoax agar terjadi konflik sosial.
Kasubdit Kemneg Polda Jatim, AKBP Taufiqqurahman mengatakan, berita hoax disebarkan kepada masyarakat bahwa lahan milik warga diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki HGU.
"Mereka menyebarkan hoax sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Desa Pakel, sehingga kerap terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari," katanya, Rabu (8/2/2023).
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa motif para tersangka adalah ingin menguasai lahan dan sertifikat HGB bernomor 295, dengan cara pengajuan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi.
"Adapun bukti yang coba mereka bawa adalah kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, pada tahun 1929," sambungnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti fotokopi akta penunjukan atas nama Sri Bagian Ratu tahun 1929, flasdisk, dan telepon genggam. Saat ini, para tersangka telah diamankan polisi.
Akibat hoax itu, sering terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari Maju Sukses, pengelola tanah.
Para tersangka itu, terdiri dari Abdullah (58) anggota LSM, Mulyadi (55) Kepala Desa Pakel, serta Suwarno (54) dan Untung (53) perangkat desa. Dari pemeriksaan diketahui, mereka menyebar hoax agar terjadi konflik sosial.
Kasubdit Kemneg Polda Jatim, AKBP Taufiqqurahman mengatakan, berita hoax disebarkan kepada masyarakat bahwa lahan milik warga diserobot oleh PT Bumisari yang mengaku memiliki HGU.
"Mereka menyebarkan hoax sengketa kepemilikan tanah seluas 400 hektare di Desa Pakel, sehingga kerap terjadi gesekan antara warga dengan karyawan PT Bumisari," katanya, Rabu (8/2/2023).
Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa motif para tersangka adalah ingin menguasai lahan dan sertifikat HGB bernomor 295, dengan cara pengajuan pembuatan sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi.
"Adapun bukti yang coba mereka bawa adalah kepemilikan akte tanah atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan pemerintah kolonial Belanda, pada tahun 1929," sambungnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti fotokopi akta penunjukan atas nama Sri Bagian Ratu tahun 1929, flasdisk, dan telepon genggam. Saat ini, para tersangka telah diamankan polisi.
(san)