Polda Jatim Masih Lengkapi Berkas Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
loading...
A
A
A
SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/7/2020).
Mereka menuntut Polda Jatim menuntaskan kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSA. Bahkan, mereka juga menuntut agar tersangka segera ditangkap. (Baca juga: Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya )
Menyikapi tuntutan tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan bahwa, pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan. Sebelumnya, berkas tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sejak 13 Maret. Namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak lengkap."Berkas kasus masih kami lengkapi sesuai petunjuk JPU," kata dia, Rabu (15/7/2020).
Terkait kendala yang hadapi penyidik, Pitra mengatakan, pihaknya tidak mengalami kendala apapun. Saat ini, pihaknya akan berupaya agar kasus ini segera rampung. "Kami upayakan lengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.Tidak ada (kendala)," kata dia.
Diketahui, MSA merupakan warga Desa Losari,Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka menuntut Polda Jatim menuntaskan kasus dugaan pencabulan santriwati oleh anak kiai di Jombang, MSA. Bahkan, mereka juga menuntut agar tersangka segera ditangkap. (Baca juga: Delapan Bulan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Menggantung, Ini Penyebabnya )
Menyikapi tuntutan tersebut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan bahwa, pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan. Sebelumnya, berkas tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sejak 13 Maret. Namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak lengkap."Berkas kasus masih kami lengkapi sesuai petunjuk JPU," kata dia, Rabu (15/7/2020).
Terkait kendala yang hadapi penyidik, Pitra mengatakan, pihaknya tidak mengalami kendala apapun. Saat ini, pihaknya akan berupaya agar kasus ini segera rampung. "Kami upayakan lengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.Tidak ada (kendala)," kata dia.
Diketahui, MSA merupakan warga Desa Losari,Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA disebut-sebut sebagai pengurus ponpes di Jombang. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak dibawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.
(nth)