PT Menangkan Peradi Fauzie, Otto Hasibuan: Tak Ada Lagi Tigalisme Kepemimpinan di Peradi
Rabu, 15 Juli 2020 - 11:46 WIB
loading...
Foto/Iustrasi/Okezone
A
A
A
MEDAN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan banding Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.
Dalam putusan perkara nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT disampaikan, bahwa pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan bahwa pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan kedepan dan belum memilih ketua umum. Dengan kata lain, kepemimpinan Peradi masih dipegang Otto Hasibuan.
Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Hasibuan tampil sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)
"Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019," tulis putusan banding, Selasa (14/7/2020).
Juga disampaikan Munas II Peradi di Pekanbaru adalah sah. Begitu juga menyatakan kedudukan Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Thomas Tampubolon (Sekretaris Jenderal) sah secara hukum.
Dalam putusan perkara nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT disampaikan, bahwa pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan bahwa pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan kedepan dan belum memilih ketua umum. Dengan kata lain, kepemimpinan Peradi masih dipegang Otto Hasibuan.
Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Hasibuan tampil sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)
"Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019," tulis putusan banding, Selasa (14/7/2020).
Juga disampaikan Munas II Peradi di Pekanbaru adalah sah. Begitu juga menyatakan kedudukan Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Thomas Tampubolon (Sekretaris Jenderal) sah secara hukum.
Lihat Juga :