PT Menangkan Peradi Fauzie, Otto Hasibuan: Tak Ada Lagi Tigalisme Kepemimpinan di Peradi
loading...
A
A
A
MEDAN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan banding Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Hasibuan terhadap Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.
Dalam putusan perkara nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT disampaikan, bahwa pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan bahwa pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan kedepan dan belum memilih ketua umum. Dengan kata lain, kepemimpinan Peradi masih dipegang Otto Hasibuan.
Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Hasibuan tampil sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)
"Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019," tulis putusan banding, Selasa (14/7/2020).
Juga disampaikan Munas II Peradi di Pekanbaru adalah sah. Begitu juga menyatakan kedudukan Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Thomas Tampubolon (Sekretaris Jenderal) sah secara hukum.
Lalu apa komentar mengenai keluarnya putusan ini, Otto Hasibuan mengatakan, dengan keluarnya putusan ini, maka clear masalah yang selama ini menggelayuti para advokat.
"Justice have been served (keadilan telah ditegakkan). Jadi, kami tidak perlu lagi mempertimbangkan perkara lain (perkara dengan Peradi pimpinan Juniver Girsang di MA)," kata Otto, Selasa (14/7/2020).
Ditambahkannya, sudah ada putusan pengadilan bahwa Ketua Umum Peradi adalah Fauzie Hasibuan. "Itu sudah cukup. Tidak ada lagi dispute (perselisihan) diantara pengurus," tukasnya. (BACA JUGA:Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)
Dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan yang diakui adalah dibawah pimpinan Fauzie Hasibuan sebagai hasil dari Munas di Pekanbaru. Dengan kata lain, kalau ada munas di luar dari yang diadakan di Pekanbaru pasti bukan yang sah.
Harapannya, sekarang saatnya semua advokat kembali bersatu. Sebab, tidak ada pengurus-pengurus Peradi lain. "Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan terbuka menerima para advokat yang mau mendaftarkan diri kembali. Kita akan terima semua. Ini saatnya kembali kita rajut kebersamaan dalam perjuangan bersama," pungkasnya.
Dalam putusan perkara nomor: 203/PDT/2020/PT DKI JKT disampaikan, bahwa pelaksanaan Munas II Peradi di Makassar hanya memutuskan bahwa pelaksanaan Munas ditunda 3-6 bulan kedepan dan belum memilih ketua umum. Dengan kata lain, kepemimpinan Peradi masih dipegang Otto Hasibuan.
Pelaksanaan Munas II baru dilaksanakan pada 12-13 Juni 2015 sebagai hasil Rapat Pleno di Jakarta. Dalam Munas II, Fauzie Hasibuan tampil sebagai ketua umum dengan perolehan suara terbanyak. (BACA JUGA: Penampakan Artis Hana Hanifah saat Minta Maaf karena Diduga Terlibat Prostitusi)
"Pengadilan memutuskan menerima permohonan banding Peradi pimpinan Fauzie, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Oktober 2019," tulis putusan banding, Selasa (14/7/2020).
Juga disampaikan Munas II Peradi di Pekanbaru adalah sah. Begitu juga menyatakan kedudukan Fauzie Hasibuan sebagai Ketua Umum dan Thomas Tampubolon (Sekretaris Jenderal) sah secara hukum.
Lalu apa komentar mengenai keluarnya putusan ini, Otto Hasibuan mengatakan, dengan keluarnya putusan ini, maka clear masalah yang selama ini menggelayuti para advokat.
"Justice have been served (keadilan telah ditegakkan). Jadi, kami tidak perlu lagi mempertimbangkan perkara lain (perkara dengan Peradi pimpinan Juniver Girsang di MA)," kata Otto, Selasa (14/7/2020).
Ditambahkannya, sudah ada putusan pengadilan bahwa Ketua Umum Peradi adalah Fauzie Hasibuan. "Itu sudah cukup. Tidak ada lagi dispute (perselisihan) diantara pengurus," tukasnya. (BACA JUGA:Kasus Artis HH, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka)
Dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan yang diakui adalah dibawah pimpinan Fauzie Hasibuan sebagai hasil dari Munas di Pekanbaru. Dengan kata lain, kalau ada munas di luar dari yang diadakan di Pekanbaru pasti bukan yang sah.
Harapannya, sekarang saatnya semua advokat kembali bersatu. Sebab, tidak ada pengurus-pengurus Peradi lain. "Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan terbuka menerima para advokat yang mau mendaftarkan diri kembali. Kita akan terima semua. Ini saatnya kembali kita rajut kebersamaan dalam perjuangan bersama," pungkasnya.
(vit)