Baliho Selamat Hari Pahlawan Dicopot Paksa di Cianjur, Ketum Peradi: Pelaku Bisa Dipidana

Selasa, 28 November 2023 - 09:31 WIB
loading...
Baliho Selamat Hari...
Peradi menegaskan penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, wajib dipidanakan. Foto/Ist
A A A
CIANJUR - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, wajib dipidanakan. Sebab, hal itu jelas melanggar aturan.

"Saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan. Jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” kata Otto Hasibuan Selasa (28/11/2023).

Pengacara kondang itu menegaskan, seluruh pihak harus menghentikan perusakan atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan izin yang sah, berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.

Sebab, jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pileg/Pilpres, 14 Februari 2024 yang akan datang.

Baca Juga: Ketahuan Cabut Baliho Sesama Caleg, Perindo Siap Berikan SP

Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Kang Arief Rachman yang juga merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan Selamat Hari Pahlawan di Kota Cianjur.

Baliho ucapan selamat Hari Pahlawan tersebut telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah dibayar pula melalui PT PSM Cianjur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
UPA Peradi 2025 Wilayah...
UPA Peradi 2025 Wilayah Yogyakarta Diikuti 143 Peserta
Situs Gunung Padang...
Situs Gunung Padang di Cianjur Dinilai Layak Dikembangkan untuk Kesejahteraan Warga
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Rekomendasi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved