Baliho Selamat Hari Pahlawan Dicopot Paksa di Cianjur, Ketum Peradi: Pelaku Bisa Dipidana

Selasa, 28 November 2023 - 09:31 WIB
loading...
Baliho Selamat Hari Pahlawan Dicopot Paksa di Cianjur, Ketum Peradi: Pelaku Bisa Dipidana
Peradi menegaskan penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, wajib dipidanakan. Foto/Ist
A A A
CIANJUR - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, wajib dipidanakan. Sebab, hal itu jelas melanggar aturan.

"Saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan. Jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan,” kata Otto Hasibuan Selasa (28/11/2023).

Pengacara kondang itu menegaskan, seluruh pihak harus menghentikan perusakan atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan izin yang sah, berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.

Sebab, jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pileg/Pilpres, 14 Februari 2024 yang akan datang.



Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Kang Arief Rachman yang juga merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan Selamat Hari Pahlawan di Kota Cianjur.

Baliho ucapan selamat Hari Pahlawan tersebut telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah dibayar pula melalui PT PSM Cianjur.

Namun sayangnya, baliho yang dipasang dengan tujuan mengenang jasa para pahlawan dan mengedukasi masyarakat Cianjur dengan nilai-nilai nasionalisme di Jalan Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab pada Senin, 13 November 2023.

Arief pun menyayangkan aksi pencopotan dan pengrusakan baliho yang dipasang secara resmi/legal sesuai dengan ketentuan peraturan Pemda Kabupaten Cianjur tersebut.

"Pencopotan atau pengrusakan baliho ini sangat disesalkan. Padahal pemasangan baliho ucapan selamat Hari Pahlawan ini dilakukan secara resmi, berijin, dan memberikan pendapatan untuk Pemda Kabupaten Cianjur," kata Arief.

Kini, kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa (14/11/2023) dengan No: STLLP/754/XI/2023/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat.

"Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan mengungkap para pelaku yang mencopot baliho yang dipasang secara legal atau berijin ini," ujar Kang Arief.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)