SK Menkumham tentang Pengesahan Peradi Luhut MP Pangaribuan Tidak Bisa Dibatalkan

Minggu, 01 Mei 2022 - 22:55 WIB
loading...
SK Menkumham tentang...
Peradi Bandung dukung Luhut MP Pangaribuan. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Ketua DPC Peradi Bandung, H Yovie M Santosa mengatakan, SK resmi yang sah tentang kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan tidak bisa dibatalkan.

Hal ini menyusul informasi di take down-nya informasi Ditjen AHU terkait SK Menkumham nomor 0000883.AH.01.08 - 2022 tanggal 28 April 2022 tentang legitimasi atau pengesahan Peradi Luhut MP Pangaribuan.

"SK Menteri hanya bisa dibatalkan dengan Keputusan Pengadilan TUN yang inkrah, itupun bila didapati kekeliruan / perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya," katanya, dalam pesan tertulis, Minggu (1/5/2022).



Dijelaskan dia, informasi pembatalan SK bukan info resmi Kemenkumham RI. Namun hanya asumsi orang per orang (pribadi/kelompok) dan bisa dikategori hoax dan memenuhi unsur-unsur pasal pada UU ITE.

"Saya pikir jajaran pengurus Peradi yang resmi akan melakukan berbagai upaya upaya hukum atau membuat LP atas hoax dan penyesatan Informasi ini," sebutnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham RI melalui Ditjen AHU secara resmi telah mengesahkan SK kepengurusan Peradi dengan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan dan Sekjen Imam Hidayat

“Kami akan membela kebenaran atas keputusan Menkumham RI tersebut,” tegas Yovie.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2632 seconds (0.1#10.140)