Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Peradi Sidoarjo Diganjar Sanksi Skorsing
Sabtu, 31 Juli 2021 - 07:59 WIB
loading...
Alwan Noertjahjo (kiri) saat mengadukan Ketua Peradi Sidoarjo ke DK Peradi Jatim
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) terdiri dari Jack R. Sidabutar, Binoto Nadapdap, Johnny Wirgho, Fal Arovah Windiani, Fitra Deni, menyatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo Bambang Soetjipto bersalah dan melanggar kode etik profesi.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar virtual, Jumat (30/7/2021), yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz mendapat skorsing atau pencabutan izin praktik hukum selama sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing enam bulan.
Dalam amar putusan DK Peradi disebutkan bahwa para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para Teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta ketika sidang 7 Mei dengan cara meninggalkan persidangan.
Baca juga: Layanan Samsat 4.0 Tingkatkan Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan DK Peradi yang digelar virtual, Jumat (30/7/2021), yang mana teradu 1 yakni Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz mendapat skorsing atau pencabutan izin praktik hukum selama sembilan bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing enam bulan.
Dalam amar putusan DK Peradi disebutkan bahwa para Teradu dianggap terbukti melanggar kode etik profesi karena menjanjikan kemenangan, memberikan keterangan atau penjelasan yang menyesatkan. Selain itu, para Teradu dianggap bersikap tidak sopan dan tidak etis terhadap majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta ketika sidang 7 Mei dengan cara meninggalkan persidangan.
Baca juga: Layanan Samsat 4.0 Tingkatkan Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Sedangkan yang tidak terbukti adalah membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu sehingga pengaduan pengadu dikabulkan sebagian.
Lihat Juga :