Rapimnas, Peradi Bandung Usulkan Pembentukan Tim Transisi

Jum'at, 29 April 2022 - 15:38 WIB
loading...
Rapimnas, Peradi Bandung Usulkan Pembentukan Tim Transisi
Peradi Bandung usul pembentukan tim transisi. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - DPN Peradi, Dr Luhut MP Pangaribuan, menggelar rapimnas melalui zoom meeting. Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran DPN Peradi dan para Ketua DPC Peradi se Indonesia.

Dalam acara itu, Ketua DPC Peradi Bandung, H Yovie M Santosa merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi peralihan kantor dan aset Peradi, di Slipi Tower.

Seraya menyampaikan ucapan syukur, serta memberikan selamat kepada Dr Luhut MP Pangaribuan, yang melalui SK Ditjen AHU no AHU-0000859. AH.01.08 tahun 2022 tanggal 26 April 2022 telah mengesahkannya sebagai pimpinan baru Peradi.



"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Menkumham RI atas kepercayaannya kepada Peradi di bawah kepemimpinan Dr Luhut MP Pangaribuan, dan tentunya DPC Peradi Bandung, sangat mendukung SK Mahkamah Agung (MA) atas terobosan hukum Surat Ketua MA. No 73 tahun 2015, kami berharap agar DPN Peradi dapat menjadi perekat para advokat Indonesia," katanya, Jumat (29/4/2022).

DPC Peradi Bandung juga menyatakan, siap bersinergi positif dengan seluruh organisasi advokat di Indonesia dan merekomendasikan agar DPN Peradi, segera menyiapkan tim transisi untuk peralihan kantor, dan aset-aset Peradi.

"Termasuk segala sesuatu kepentingan surat menyurat, peralihan seluruh rekening, deposito, perbankan, serta merekomendasikan untuk segera menyurati Perhimpunan Penghuni Grand Slipi Tower untuk proses peralihan kantor Peradi di lantai 11," jelasnya.



Dilanjutkan dia, secara defakto sistem organisasi advokat di Indonesia adalah multibar. DPC Peradi Bandung menghormati organisasi-organisasi advokat lainnya di Indonesia, serta siap bersinergi dan bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya.

"Berkaitan dengan UU Advokat yang masih menganut Singel Bar, maka itu adalah pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia untuk melakukan perubahan UU Advokat menjadi multibar, dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik advokat Indonesia," sebut dia.

Yovie berharap, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, segera menyatakan sebagai yang berhak mengunakan logo Peradi dengan semua atributnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)