Agar Hanya Ada Satu Peradi, Juniver Girsang Usulkan Munas Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua PerhimpunanAdvokad Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang mengatakan, pihaknya menginginkan hanya ada satu Peradi.Namun, agar Peradi kembali bersatu, Juniver mengusulkan adanya Munas bersama dengan syarat sistem one man one vote.
"Syarat lain yaitu siapapun yang pernah menjadi ketua di salah satu Peradi tak boleh kembali mencalonkan diri dan siapapun yang terpilih harus bisa diterima semua pihak secara legowo dan didukung," kata Juniver dalam pernyataannya, Kamis (24/06/2021).
Untuk diketahui, saat ini ada lebih dari tiga organisasi Peradi. Menurut Juniver, usulannya disambut baik oleh Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan.
Di lain pihak, Juniver mengakui, Otto Hasibuan dari Peradi (Soho) selalu memberikan jawaban yang tidak pasti. āSaya menunggu sejak 21 Desember 2017. Saya selalu ditanyakan oleh rekan Luhut, kapan hal ini (Peradi bersatu) terwujud,ā ujar Juniver.
Menurut Juniver, Peradi penting bersatu mengingat pandangan negatif masyarakat terhadap advokat, khususnya soal organisasi advokat yang carut-marut, sehingga berakibat martabat advokat sering dilecehkan. āApabila tidak terwujud maka hal ini akan sangat memalukan bagi advokat dan Peradi,ā jelas Juniver.
Luhut MP Pangaribuan membenarkan apa yang disampaikan Juniver. Luhut menyayangkan Peradi (Soho) yang selalu negatif dan melihat ke belakang. Usaha untuk menyatukan Peradi selama ini, kata Luhut, sia-sia. āApalagi kenyataan memperlihatkan advokat tidak hanya Peradi lagi tapi juga ada organisasi advokat (OA) lain,ā jelas Luhut.
Luhut menambahkan, biarpun Peradi nantinya bisa bersatu, persoalan advokat tidak akan selesai. Dia mengingatkan agar tidak mermehkan OA lain dengan menyatakan bahwa Peradi bersatu maka yang lain akan ikut.
Ia mengaku sudah pernah mengusulkan solusi ad interim, yaitu penyatuan DKP (dewan kehormatan pusat) atau KEAI (Komisi Etik Advokat Indonesia). "Ini sangat mendasar dan mudah, dan sudah bergulir. Ini tanpa kepentingan pribadi, tapi kalau ditolak maka sebaiknya pemerintah intervensi, yaitu dengan membantu mewujudkan satu KEAI dan DKP,ā tuturnya.
Sementara itu Advokat Mery Girsang menyatakan penting bagi para advokat untuk bersatu. Kalau tidak, advokat sebagai sebuah profesi yang mandiri dan bebas akan diambil kembali oleh pemerintah.
Padahal para advokat bertahun-tahun memperjuangkan hal ini dan sejak lahirnya UU No.18/2003 tentang Advokat, profesi ini dinyatakan sebagai sebuah profesi mandiri yang mengatur diri sendiri.
āSilahkan, mau multy bar atau single bar, yang paling penting adalah advokat tetap menjadi profesi yang mandiri. Independensi kita jangan sampai ditarik kembali oleh pemerintah,ā ujarnya
Lihat Juga: Kisah Pangeran Diponegoro Menjabat Wali Sultan, Terlibat Konflik dengan Keraton Yogyakarta
"Syarat lain yaitu siapapun yang pernah menjadi ketua di salah satu Peradi tak boleh kembali mencalonkan diri dan siapapun yang terpilih harus bisa diterima semua pihak secara legowo dan didukung," kata Juniver dalam pernyataannya, Kamis (24/06/2021).
Untuk diketahui, saat ini ada lebih dari tiga organisasi Peradi. Menurut Juniver, usulannya disambut baik oleh Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan.
Di lain pihak, Juniver mengakui, Otto Hasibuan dari Peradi (Soho) selalu memberikan jawaban yang tidak pasti. āSaya menunggu sejak 21 Desember 2017. Saya selalu ditanyakan oleh rekan Luhut, kapan hal ini (Peradi bersatu) terwujud,ā ujar Juniver.
Menurut Juniver, Peradi penting bersatu mengingat pandangan negatif masyarakat terhadap advokat, khususnya soal organisasi advokat yang carut-marut, sehingga berakibat martabat advokat sering dilecehkan. āApabila tidak terwujud maka hal ini akan sangat memalukan bagi advokat dan Peradi,ā jelas Juniver.
Luhut MP Pangaribuan membenarkan apa yang disampaikan Juniver. Luhut menyayangkan Peradi (Soho) yang selalu negatif dan melihat ke belakang. Usaha untuk menyatukan Peradi selama ini, kata Luhut, sia-sia. āApalagi kenyataan memperlihatkan advokat tidak hanya Peradi lagi tapi juga ada organisasi advokat (OA) lain,ā jelas Luhut.
Luhut menambahkan, biarpun Peradi nantinya bisa bersatu, persoalan advokat tidak akan selesai. Dia mengingatkan agar tidak mermehkan OA lain dengan menyatakan bahwa Peradi bersatu maka yang lain akan ikut.
Ia mengaku sudah pernah mengusulkan solusi ad interim, yaitu penyatuan DKP (dewan kehormatan pusat) atau KEAI (Komisi Etik Advokat Indonesia). "Ini sangat mendasar dan mudah, dan sudah bergulir. Ini tanpa kepentingan pribadi, tapi kalau ditolak maka sebaiknya pemerintah intervensi, yaitu dengan membantu mewujudkan satu KEAI dan DKP,ā tuturnya.
Sementara itu Advokat Mery Girsang menyatakan penting bagi para advokat untuk bersatu. Kalau tidak, advokat sebagai sebuah profesi yang mandiri dan bebas akan diambil kembali oleh pemerintah.
Padahal para advokat bertahun-tahun memperjuangkan hal ini dan sejak lahirnya UU No.18/2003 tentang Advokat, profesi ini dinyatakan sebagai sebuah profesi mandiri yang mengatur diri sendiri.
āSilahkan, mau multy bar atau single bar, yang paling penting adalah advokat tetap menjadi profesi yang mandiri. Independensi kita jangan sampai ditarik kembali oleh pemerintah,ā ujarnya
Lihat Juga: Kisah Pangeran Diponegoro Menjabat Wali Sultan, Terlibat Konflik dengan Keraton Yogyakarta
(don)