Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?
Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik harus berbanding lurus dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah. Foto/Koran SINDO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik harus berbanding lurus dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah.

Misalnya upaya apa yang sudah dilakukan untuk memastikan semua warganya telah memiliki masker. Terlebih bagi mereka yang kondisi ekonominya lemah, membeli masker merupakan hal yang perlu pertimbangan. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja dibutuhkan usaha dan kerja keras yang tidak mudah.

Hal tersebut menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengenai penerapan sanksi denda senilai Rp100.000-150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat atau fasilitas umum. Rencananya sanksi itu diberlakukan mulai 27 Juli mendatang.

"Sebetulnya saya masih belum setuju dengan adanya rencana dari penerapan kebijakan tersebut, karena sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya terkait rencana tersebut," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khaerul. (Baca: Terdaftar sebagai Jamu di BPOM, Kalung Antivirus Corona Bukan Jimat)

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, langkah Pemprov Jabar menerapkan kebijakan sanksi tidak menggunakan masker dinilai tidak efektif. Dia menyarankan agar pemprov kembali memberlakukan PSBB. Karena tanpa PSBB maka denda tersebut tidak punya landasan hukum, sebab dengan payung hukum maka PSBB lebih persuasif mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan. "Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif karena masyarakat boleh ke luar rumah, jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya," jelasnya.

Haru juga mengingatkan, sebaiknya pemprov memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu. “Menurut saya, itu akan jauh lebih efektif dibandingkan memberikan denda," paparnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tujuan denda ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan salah satu protokol kesehatan itu. Denda hanya untuk memberikan efek jera sebab jika tidak ada sanksi maka masyarakat cenderung menyepelekan.

“Kami akan mendisiplinkan penggunaan masker karena proses edukasi sudah dilakukan. Misalnya teguran. Tahap berikutnya yaitu dengan denda,” ungkap Kang Emil, panggilan akrabnya.

Dia mengatakan, pemberlakuan denda bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menggunakan masker. Data teranyar menyebutkan, Jabar masuk delapan provinsi dengan penyebaran korona tertinggi. Hingga Senin (13/7/2020) lalu, jumlahnya mencapai 5.077 kasus dengan angka kematian 186 pasien positif. (Baca juga: Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya)

Penerapan denda ini mendapat reaksi berbeda dari masyarakat. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga yang menolak karena hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol Covid-19 mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) dianggap tidak efektif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)