Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
Denda Tak Bermasker,...
Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik harus berbanding lurus dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah. Foto/Koran SINDO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik harus berbanding lurus dengan upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah.

Misalnya upaya apa yang sudah dilakukan untuk memastikan semua warganya telah memiliki masker. Terlebih bagi mereka yang kondisi ekonominya lemah, membeli masker merupakan hal yang perlu pertimbangan. Pasalnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja dibutuhkan usaha dan kerja keras yang tidak mudah.

Hal tersebut menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengenai penerapan sanksi denda senilai Rp100.000-150.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat atau fasilitas umum. Rencananya sanksi itu diberlakukan mulai 27 Juli mendatang.

"Sebetulnya saya masih belum setuju dengan adanya rencana dari penerapan kebijakan tersebut, karena sudah sejauh mana pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakatnya terkait rencana tersebut," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khaerul. (Baca: Terdaftar sebagai Jamu di BPOM, Kalung Antivirus Corona Bukan Jimat)

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, langkah Pemprov Jabar menerapkan kebijakan sanksi tidak menggunakan masker dinilai tidak efektif. Dia menyarankan agar pemprov kembali memberlakukan PSBB. Karena tanpa PSBB maka denda tersebut tidak punya landasan hukum, sebab dengan payung hukum maka PSBB lebih persuasif mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan. "Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif karena masyarakat boleh ke luar rumah, jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya," jelasnya.

Haru juga mengingatkan, sebaiknya pemprov memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu. “Menurut saya, itu akan jauh lebih efektif dibandingkan memberikan denda," paparnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tujuan denda ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan salah satu protokol kesehatan itu. Denda hanya untuk memberikan efek jera sebab jika tidak ada sanksi maka masyarakat cenderung menyepelekan.

“Kami akan mendisiplinkan penggunaan masker karena proses edukasi sudah dilakukan. Misalnya teguran. Tahap berikutnya yaitu dengan denda,” ungkap Kang Emil, panggilan akrabnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini MNC Peduli...
Hari Ini MNC Peduli Salurkan New Normal Kit ke Warga Sedayu Bantul
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ikut Kena PSBB, Gubernur...
Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved