Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran, dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Pemberian sanksi juga berlaku untuk warga Gresik, Jawa Timur. Selain sanksi denda, juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut. (Agung Bakti Sarasa/Haryudi/Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)