Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?
loading...
A
A
A
"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy, warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dia juga mempertanyakan proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. Sebaiknya, kata dia, dalam memberlakukan sanksi mengedepankan persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan mulai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. “Denda itu alternatif terakhir dan bagi warga yang bandel saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Dodi, warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum, sebab di Jakarta saja penerapan sanksi denda tak berjalan efektif. Oleh sebab itu, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis. “Ini produk hukum yang tujuannya juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda terhadap pelanggar wajib masker dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19. “Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian akademis. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Ingatkan Mantan Soeharto Habisi Lawan Politik)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku masih membahas mekanisme denda tersebut. Yang jelas, kata dia, sanksi denda akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas. “Proses tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kuitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. Dananya masuk ke kas daerah sesuai peraturan," katanya.
Penerapan sanksi denda ini sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Warga beraktivitas di ruang publik dan tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal itu berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan pelanggar. Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di ruang publik, pembatasan kegiatan sosial-budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran korona. Penerapan kebijakan ini sebenarnya belum efektif. Artinya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker tapi tak ada penindakan.
Penerapan sanksi serupa juga telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat. Warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan membayar denda Rp250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Dia juga mempertanyakan proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. Sebaiknya, kata dia, dalam memberlakukan sanksi mengedepankan persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan mulai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. “Denda itu alternatif terakhir dan bagi warga yang bandel saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Dodi, warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum, sebab di Jakarta saja penerapan sanksi denda tak berjalan efektif. Oleh sebab itu, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis. “Ini produk hukum yang tujuannya juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda terhadap pelanggar wajib masker dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19. “Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian akademis. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Ingatkan Mantan Soeharto Habisi Lawan Politik)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku masih membahas mekanisme denda tersebut. Yang jelas, kata dia, sanksi denda akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas. “Proses tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kuitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. Dananya masuk ke kas daerah sesuai peraturan," katanya.
Penerapan sanksi denda ini sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Warga beraktivitas di ruang publik dan tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal itu berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan pelanggar. Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di ruang publik, pembatasan kegiatan sosial-budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran korona. Penerapan kebijakan ini sebenarnya belum efektif. Artinya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker tapi tak ada penindakan.
Penerapan sanksi serupa juga telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat. Warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan membayar denda Rp250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.