3 Tahun Buron, Oknum ASN Toba Terpidana Korupsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:05 WIB
loading...
Oknum ASN Pemkab Toba, Bernard Jonly Siagian buronan kasus korupsi akhirnya ditangkap di Medan setelah hampir 3 tahun buron, Kamis (19/1/2023). Foto: iNewsTV/Said Ilham
A
A
A
MEDAN - Pelarian seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Toba , Bernard Jonly Siagian berakhir setelah hampir 3 tahun menjadi buronan ditangkap di Medan.
Bernard adalah buronan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Desa Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, senilai Rp4,4 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten Toba tahun anggaran 2017.
Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Dia diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di kediaman orang tuanya di Jalan Purwasari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur setelah beberapa bulan diintai petugas.
Bernard Jonly Siagian menjadi DPO sejak tahun 2020, karena tidak juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Toba menyusul keluarnya putusan kasasi dari mahkamah agung (MA) RI.
Dalam proyek pembangunan jembatan amborgang - sampuara dengan nilai kontrak senilai rp 4.457.540.000 itu, terpidana Bernard berstatus ASN yang berperan sebagai PPK, dia didakwa JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas kerugian negara sebesar Rp 511.767.685.
Bernard adalah buronan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Desa Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, senilai Rp4,4 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten Toba tahun anggaran 2017.
Baca juga: Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
Dia diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di kediaman orang tuanya di Jalan Purwasari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur setelah beberapa bulan diintai petugas.
Bernard Jonly Siagian menjadi DPO sejak tahun 2020, karena tidak juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Toba menyusul keluarnya putusan kasasi dari mahkamah agung (MA) RI.
Dalam proyek pembangunan jembatan amborgang - sampuara dengan nilai kontrak senilai rp 4.457.540.000 itu, terpidana Bernard berstatus ASN yang berperan sebagai PPK, dia didakwa JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas kerugian negara sebesar Rp 511.767.685.
Lihat Juga :