3 Tahun Buron, Oknum ASN Toba Terpidana Korupsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 05:05 WIB
loading...
3 Tahun Buron, Oknum ASN Toba Terpidana Korupsi Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Oknum ASN Pemkab Toba, Bernard Jonly Siagian buronan kasus korupsi akhirnya ditangkap di Medan setelah hampir 3 tahun buron, Kamis (19/1/2023). Foto: iNewsTV/Said Ilham
A A A
MEDAN - Pelarian seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Toba , Bernard Jonly Siagian berakhir setelah hampir 3 tahun menjadi buronan ditangkap di Medan.

Bernard adalah buronan kasus korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Desa Amborgang-Sampuara, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, senilai Rp4,4 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten Toba tahun anggaran 2017.



Dia diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di kediaman orang tuanya di Jalan Purwasari Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur setelah beberapa bulan diintai petugas.

Bernard Jonly Siagian menjadi DPO sejak tahun 2020, karena tidak juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Toba menyusul keluarnya putusan kasasi dari mahkamah agung (MA) RI.



Dalam proyek pembangunan jembatan amborgang - sampuara dengan nilai kontrak senilai rp 4.457.540.000 itu, terpidana Bernard berstatus ASN yang berperan sebagai PPK, dia didakwa JPU Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas kerugian negara sebesar Rp 511.767.685.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebutkan, Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan FH, selaku Direktur PT Bintang Timur Baru yang kini masih diburu petugas.



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 Juta dengan uang pengganti sebesar Rp 278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp 511.767.685,20.

“Selanjutnya Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan,” beber Yos A Tarigan.

Setelah melalui proses pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, terpidana Bernard Jonly Siagian kemudian dikirim ke Kejari Toba Samosir untuk selanjutnya menjalani hukuman penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)