Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Seorang ibu lanjut usia (lansia) di Musi Banyuasin digugat anak kandung dan menantunya ke pengadilan setempat. Pemicunya utang piutang antara anak dengan orang tuanya warga Dusun Tiga, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat.
Saat ini kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu, memasuki tahap pemeriksaan saksi tergugat. Para pihak hadir dalam pemeriksaan lanjutan ini. Namun, usai pemeriksaan terjadi adu mulut dan nyaris bentrok.
Tangis ibu lansia bernama bernama Kocik tak terbendung saat mendengar caci maki dari anak dan menantunya. Untungnya pertikaian anak dan ibu ini diredam petugas.
Baca juga: Akun Facebook Wali Kota dan Kapolres Lubuklinggau Diretas
Persoalan muncul berawal saat Kocik dan suami, Alimudin meminjam uang kepada Supardi dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Alimudin. Setelah beberapa tahun, Supardi meninggal dunia. Sertifikat tanah dititipkan ke saudara Supardi yang bernama Raminem.
Selanjutnya, Raminem menghubungi anak Alimudi untuk menebus surat tanah tersebut senilai Rp16 juta. Subaidah, anak kandung Kocik dan Alimudin menebus kembali sertifikat itu dengan uang dari suaminya. Saat itu Alimudin dan Kocik telah menjual tanah ukuran 9x25 meter miliknya secara kredit kepada Wiliansyah.
Dalam perjanjian, sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertifikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan suaminya, Segut. Serta surat perjanjian gadai, bukan jual beli yang disepakati bersama.
Dari keterangan tetangga, tanah tersebut merupakan milik Alimudin sejak dulu. Tetangga menduga, Segut (menantu Alimudin) ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan dalih membeli dari Mujianto, keponakan Supardi.
Sehingga Segut mengklaim tanah bersertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut menjadi miliknya. "Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin," ujar kuasa hukum tergugat, Indafikri.
Saat ini kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu, memasuki tahap pemeriksaan saksi tergugat. Para pihak hadir dalam pemeriksaan lanjutan ini. Namun, usai pemeriksaan terjadi adu mulut dan nyaris bentrok.
Tangis ibu lansia bernama bernama Kocik tak terbendung saat mendengar caci maki dari anak dan menantunya. Untungnya pertikaian anak dan ibu ini diredam petugas.
Baca juga: Akun Facebook Wali Kota dan Kapolres Lubuklinggau Diretas
Persoalan muncul berawal saat Kocik dan suami, Alimudin meminjam uang kepada Supardi dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Alimudin. Setelah beberapa tahun, Supardi meninggal dunia. Sertifikat tanah dititipkan ke saudara Supardi yang bernama Raminem.
Selanjutnya, Raminem menghubungi anak Alimudi untuk menebus surat tanah tersebut senilai Rp16 juta. Subaidah, anak kandung Kocik dan Alimudin menebus kembali sertifikat itu dengan uang dari suaminya. Saat itu Alimudin dan Kocik telah menjual tanah ukuran 9x25 meter miliknya secara kredit kepada Wiliansyah.
Dalam perjanjian, sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertifikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan suaminya, Segut. Serta surat perjanjian gadai, bukan jual beli yang disepakati bersama.
Dari keterangan tetangga, tanah tersebut merupakan milik Alimudin sejak dulu. Tetangga menduga, Segut (menantu Alimudin) ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan dalih membeli dari Mujianto, keponakan Supardi.
Sehingga Segut mengklaim tanah bersertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut menjadi miliknya. "Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin," ujar kuasa hukum tergugat, Indafikri.
(msd)