Pengadaan Internet Kampus, Mantan Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Rabu, 18 Januari 2023 - 23:13 WIB
loading...
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin oleh Hakim PN Pekanbaru, Rabu (18/1/2023). Foto: Istimewa
A
A
A
PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru . Hukuman tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mujahidin dipenjara 3 tahun.
Hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Mujadin terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Hakim menilai sebagai pejabat, Prof Akhmad Mujahidin tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
"Menjatuhkan pidana kepada Akhmad Mujahidin dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara," kata Salomo Ginting didampingi dua hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023).
Hakim yang diketuai Salomo Ginting menyatakan, Mujadin terbukti melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021. Hakim menilai sebagai pejabat, Prof Akhmad Mujahidin tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Difitnah Korupsi, Dosen Laporkan Rektor UIN Suska ke Polda Riau
"Menjatuhkan pidana kepada Akhmad Mujahidin dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara," kata Salomo Ginting didampingi dua hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023).
Lihat Juga :