Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas Tanda Lunturnya Penegakan HAM
Senin, 13 Juli 2020 - 19:10 WIB
Dengan langkah ini menurut dia, DPR RI juga mengingkari pentingnya UU PKS sebagai elemen dasar penegakan hukum untuk mengurangi aksi kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai representasi politik rakyat, seharusnya DPR memahami bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual melalui RUU ini sungguh-sungguh dibutuhkan, dan telah ditunggu lama sejak 2012 seperti yang sudah diinisiasi oleh gerakan perempuan dan Komnas Perempuan sejak tahun 2012.
"Inikan sudah dibahas hampir delapan tahun, selama itu pula korban berjatuhan tanpa ada perlindungan yang tegas dan mendapatkan keadilan. Dan sungguh menyedihkan, penantian itu malah akan berujung pupusnya harapan karena DPR malah mencabut RUU tersebut dari prolegnas prioritas 2020," papar Ahmad.
Olehnya itu, berdasarkan pertimbangan tersebut ISJN menyatakan sikap, pertama menilai keberadaan UU PKS adalah mutlak untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sekaligus untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mampu menjamin warganya agar terbebas dari ancaman kekerasan seksual, sebagai wujud nyata perlindungan negara.
Kedua, ISJN meminta dengan tegas agar DPR RI memastikan pembahasan dan pengesahan UU PKS tetap dijalankan karena itu merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa, negara bertanggungjawab dalam menjamin warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Ketiga, ISJN menolak keputusan DPR untuk mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dan mendesak DPR untuk mengembalikan RUU tersebut pada prolegnas prioritas 2020 dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
Keempat, ISJN mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima, ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif untuk menekan wakilnya di DPR RI untuk memastikan RUU PKS tidak dieliminir dan diabaikan.
Selain itu masyarakat diminta untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada prolegnas prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
ISJN juga mengajak semua warga masyarakat bersama-sama mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
"Inikan sudah dibahas hampir delapan tahun, selama itu pula korban berjatuhan tanpa ada perlindungan yang tegas dan mendapatkan keadilan. Dan sungguh menyedihkan, penantian itu malah akan berujung pupusnya harapan karena DPR malah mencabut RUU tersebut dari prolegnas prioritas 2020," papar Ahmad.
Olehnya itu, berdasarkan pertimbangan tersebut ISJN menyatakan sikap, pertama menilai keberadaan UU PKS adalah mutlak untuk memperkuat upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, sekaligus untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang mampu menjamin warganya agar terbebas dari ancaman kekerasan seksual, sebagai wujud nyata perlindungan negara.
Kedua, ISJN meminta dengan tegas agar DPR RI memastikan pembahasan dan pengesahan UU PKS tetap dijalankan karena itu merupakan kewajiban negara untuk memastikan bahwa, negara bertanggungjawab dalam menjamin warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Ketiga, ISJN menolak keputusan DPR untuk mencabut RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dan mendesak DPR untuk mengembalikan RUU tersebut pada prolegnas prioritas 2020 dan segera membahas dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.
Keempat, ISJN mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar bekerja sama dengan semua instansi pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan lobi dan upaya lainnya terhadap DPR untuk mengembalikan RUU PKS dari prolegnas 2020, segera membahas dan mengesahkannya menjadi UU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kelima, ISJN mengajak agar seluruh komponen masyarakat terlibat aktif untuk menekan wakilnya di DPR RI untuk memastikan RUU PKS tidak dieliminir dan diabaikan.
Selain itu masyarakat diminta untuk bersama-sama mendorong dan mendesak DPR segera mengembalikan RUU PKS pada prolegnas prioritas 2020 dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
ISJN juga mengajak semua warga masyarakat bersama-sama mengkampanyekan gerakan anti kekerasan seksual dan membangun kepedulian dan solidaritas, saling mendukung dan menguatkan berbagai upaya memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
tulis komentar anda