Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas Tanda Lunturnya Penegakan HAM

Senin, 13 Juli 2020 - 19:10 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Indonesia Social Justice Network (ISJN) mengecam keputusan pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI .

Organisasi para alumni penerima beasiswa International Fellowship Programs (IFP) dari Ford Foundation, Amerika menyatakan sikap kekecewaannya terhadap keputusan DPR setelah melalui rapat koordinasi Badan Legislasi dengan para pimpinan komisi 30 Juni lalu.



Salah satu anggota ISJN, Ahmad Yani mengatakan, keputusan tersebut bisa menimbulkan keresahan utamanya para korban kekerasan seksual dan para penyintas kekerasan seksual, terlebih hal itu menandakan lunturnya upaya penegakan hak asasi manusia (HAM), agar terbebas dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Baca juga: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS

Menurut Ahmad, dari pandangan ISJN, mengacu pada riset yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 4.898 laporan kasus kekerasan seksual sepanjang 2019, jumlah tersebut naik hampir delapan kali lipat sejak 12 tahun silam dengan persentase 792%.

"Lembaga yang kompeten itu yang jadi pertimbangan kami juga, belum lagi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan yang malah korbannya di framing sebagai penyebab. Nah RUU PKS ini sebenarnya konsentrasinya ke perlindungan korban kasus tersebut. Makanya harus dibahas kembali," ungkap Ahmad kepada SINDOnews melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!