Komisi III DPR Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng di Langkat

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
Komisi III DPR Dukung...
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung langkah Direktorat Reskrimum (Ditrekrimum) Polda Sumut dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung langkah Direktorat Reskrimum (Ditrekrimum) Polda Sumut dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Hinca Panjaitan mengatakan, kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. "Bagaimana tidak kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini," kata Hinca Panjaitan, Rabu (30/3/2022).


Menurutnya, waktu pihaknya reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penaganan kasus kerangkeng itu.

"Kita ketahui, untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan delapan orang tersangka," sebutnya.

Disinggung mengenai belum ditahannya kedelapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh. Karena kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu.

"Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda Sumut itu sendiri.

"Dan penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa," tambah Politisi Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengakui, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional. Lalu kepada Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng itu cepat terungkap.

"Kembali saya tegaskan tidak ditahannya para tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik. Dan Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus kerangkeng itu tuntas dikerjakan,"tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Rusdi Kirana Kunjungi...
Rusdi Kirana Kunjungi SMK Asy-Syarif Mitra Industri, Tekankan Pentingnya Lulusan Siap Kerja
Verrell Bramasta Perkenalkan...
Verrell Bramasta Perkenalkan Talent DNA di 3 SMA Bekasi
Alasan Sahroni Dukung...
Alasan Sahroni Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara: 90% Berakhir Tawuran
Anggota DPR Uya Kuya...
Anggota DPR Uya Kuya dan DPRD DKI Astrid Kuya Pulangkan Jenazah WNI dari Hong Kong
Sahroni Soroti Pemukulan...
Sahroni Soroti Pemukulan di Turnamen Basket Siswa Bogor: Jangan Lindungi Pelaku!
Peras Kepsek di Nias...
Peras Kepsek di Nias Rp400 Juta, 2 Oknum Polisi Polda Sumut Ditangkap
3 Polisi Dipecat Akibat...
3 Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Pembunuhan Tahanan di Medan
Tuntaskan Nazar, Anggota...
Tuntaskan Nazar, Anggota Komisi XI DPR Ini Jalan Kaki 540 Km dari Jakarta hingga Boyolali
Rekomendasi
Trent Alexander-Arnold...
Trent Alexander-Arnold Jadi Pembeda! Liverpool Lumat Leicester 1-0
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Kutukan 40 Tahun Berlanjut...
Kutukan 40 Tahun Berlanjut di Piala Asia U-17 2025
Berita Terkini
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Ketua RT Serentak
2 jam yang lalu
Pemerintah Siapkan Pangkal...
Pemerintah Siapkan Pangkal Pinang Jadi Tempat Penampungan Warga Gaza
3 jam yang lalu
Hendak Panjat Tebing,...
Hendak Panjat Tebing, Mahasiswi di Bogor Tewas Tertimpa Runtuhan Batu
4 jam yang lalu
Kerusahan Antarpeguruan...
Kerusahan Antarpeguruan Silat Pecah, Magetan Mencekam
4 jam yang lalu
Kecelakaan Mobil vs...
Kecelakaan Mobil vs Truk Tangki di Mojokerto: Ibu Hamil Alami Patah Kaki, Evakuasi Berlangsung Dramatis
5 jam yang lalu
Gerindra Jateng Mulai...
Gerindra Jateng Mulai Panaskan Mesin Partai Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Di Mana Perang Dunia...
Di Mana Perang Dunia III akan Terjadi? Ini Titik Geopolitik Terpanas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved