Komisi III DPR Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng di Langkat

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
Komisi III DPR Dukung Langkah Polda Sumut Tangani Kasus Kerangkeng di Langkat
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung langkah Direktorat Reskrimum (Ditrekrimum) Polda Sumut dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mendukung langkah Direktorat Reskrimum (Ditrekrimum) Polda Sumut dalam menangani perkara kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Hinca Panjaitan mengatakan, kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat. "Bagaimana tidak kasus ini terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini," kata Hinca Panjaitan, Rabu (30/3/2022).


Menurutnya, waktu pihaknya reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR sudah mendengar seluruh penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penaganan kasus kerangkeng itu.

"Kita ketahui, untuk mengungkap kasus yang terjadi pada 10 tahun silam sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang cukup lama. Tetapi ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mampu membuktikanya dengan menetapkan delapan orang tersangka," sebutnya.

Disinggung mengenai belum ditahannya kedelapan tersangka itu, Hinca menilai penyidik ingin mendudukkan kasus karengkeng secara utuh. Karena kasus ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun lalu.

"Tidak ditahannya para tersangka itu, saya menilai penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila penyidik melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka namun berkas perkara belum tuntas dalam mengumpulkan alat bukti maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan," ungkapnya.

Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap para tersangka sesuai KUHAP dan tidak bisa diintervensi siapapun termasuk Kapolda Sumut itu sendiri.

"Dan penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa," tambah Politisi Partai Demokrat tersebut.

Hinca mengakui, penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional. Lalu kepada Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng itu cepat terungkap.

"Kembali saya tegaskan tidak ditahannya para tersangka tentu menjadi alasan subjektif penyidik. Dan Komisi III DPR RI mendukung penuh Polda Sumut dalam pengertian tetap mengawasi agar kasus kerangkeng itu tuntas dikerjakan,"tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)