Penyidik Kejati Jateng Geledah Kediaman Tersangka Kasus Korupsi Agus Hartono
Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:04 WIB
SEMARANG - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penggeledahan di kediaman Agus Hartono, tersangka dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di Jalan Bukit Abadi No 1, Bukit Sari, Kota Semarang, Jumat (23/12/2022) sore.
“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Tim yang akan melakukan penggeledahan, sebut Bambang, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.
Kemudian tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” lanjut Bambang.
Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu. Selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan, salah satunya hardisk komputer.
“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).
Tim yang akan melakukan penggeledahan, sebut Bambang, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.
Kemudian tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” lanjut Bambang.
Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu. Selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan, salah satunya hardisk komputer.
tulis komentar anda