Penyidik Kejati Jateng Geledah Kediaman Tersangka Kasus Korupsi Agus Hartono

Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:04 WIB
loading...
Penyidik Kejati Jateng...
Kejati Jateng melakukan penggeledahan kediaman tersangka Agus Hartono di Jalan Bukit Abadi No 1 Bukit Sari Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan penggeledahan di kediaman Agus Hartono, tersangka dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di Jalan Bukit Abadi No 1, Bukit Sari, Kota Semarang, Jumat (23/12/2022) sore.

“Tim didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu sekretaris lurah, kasi trantib, tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Agus Hartono Dijebloskan Tahanan, Pengacara Sebut Ada Penyiksaan

Tim yang akan melakukan penggeledahan, sebut Bambang, sempat dilarang masuk oleh pihak keamanan rumah dengan alasan arahan dari pemilik rumah.

Kemudian tim melakukan negosiasi dengan pemilik rumah yakni Budi Hartono yang merupakan ayah dari tersangka Agus Hartono. Pemilik rumah merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya, bukan rumah tersangka.

“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” lanjut Bambang.

Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu. Selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Baca juga: Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang

Saat digeledah ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan, salah satunya hardisk komputer.

“Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” tutup Bambang Tejo.

Bambang menyebutkan pihaknya sudah melakukan perbaikan dan mengembalikan ke keadaan semula terhadap pintu gerbang yang dibuka paksa Tim Penyidik Pidsus.

Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan sekira Rp25miliar.

Agus Hartono diamankan tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tak lama setelah mendarat penerbangan dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus. Malam harinya, selesai pemeriksaan hari itu, Agus Hartono ditahan penyidik, ditempatkan di Lapas Kelas I Semarang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Rekomendasi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved