Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:43 WIB
loading...
Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang
Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan penahanan tersangka korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tersangka dugaan korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) petang.



Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.

Selanjutnya Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) oleh penyidik Kejati Jateng.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sekira Rp25 miliar,” lanjutnya.

Bambang menepis informasi penculikan dan penganiayaan yang menimpa tersangka AH. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.


“Tidak benar ada penganiayaan, yang benar pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Sehingga penyidik yang dibantu petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan,” sambungnya.

Pihaknya memastikan selama proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat.

“Terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejati Jateng akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum,” tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)