Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang
Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:43 WIB
loading...
Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan penahanan tersangka korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tersangka dugaan korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) petang.
Baca juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.
Selanjutnya Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) oleh penyidik Kejati Jateng.
“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) petang.
Baca juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.
Selanjutnya Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) oleh penyidik Kejati Jateng.
Lihat Juga :