Terungkap! 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Direkrut Warga Malaysia

Jum'at, 16 Desember 2022 - 00:09 WIB
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: MPI/Subhan Sabu
MANADO - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja. Ternyata, mereka direkrut oleh warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi.

Namun, setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan.





“Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola. Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini," katanya, Kamis (15/12/2022).

Mereka kemudian berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh,l

Selanjutnya, pihak KBRI di Kamboja bersama kepolisian Kamboja, Atase Kepolisian di Thailand, dan Atase Pertahanan di Kamboja membebaskan mereka dari tempat bekerja yaitu di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja).

“Setelah dikeluarkan dari Poipet, mereka dibawa ke markas kepolisian Kamboja di Phnom Penh. Dan saat ini kondisi ke 34 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content