Kejari Madiun Selidiki Aplikasi Milik BPBD yang Tak Bisa Dioperasikan
Selasa, 15 November 2022 - 20:16 WIB
MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mulai menyelidiki aplikasi ZR (Zero Risk) RKT BPBD Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang tidak bisa dioperasikan.
"Iya, sedang kami pelajari. Aplikasi ZR RKT milik BPBD Kabupaten Madiun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto kepada awak media di kantornya, Selasa (15/11/2022).
Menurut pejabat yang belum genap sebulan berdinas di Kejari Kabupaten Madiun itu, pihaknya mengaku telah berulang kali mencoba aplikasi yang dibuat dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Namun belum berhasil mencobanya.
"Kami sudah coba, memang tidak bisa. Padahal biaya pembuatan aplikasi tersebut mencapai Rp349.591.000. Ini kami terjunkan tim untuk mempelajari secara detail," tambahnya.
Mantan Kasipidum Kejari Bau Bau tersebut sangat menyayangkan aplikasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tersebut tak bisa dioperasikan. Apalagi dimusim hujan seperti saat ini, yang cuacanya tidak menentu dan berpotensi bencana.
Saat ditanya kemungkinan memanggil pengguna anggaran maupun perusahaan yang mengerjakan aplikasi tersebut, pihaknya tidak membantah namun tidak pula mengiyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi ZR RKT BPBD Kab Madiun yang dikerjakan oleh PT Razen Teknologi Indonesia dengan nilai kontrak Rp.349.591.000,00 dari sumber anggaran APBD tahun 2020 dikeluhkan warga karena tak bisa dipergunakan.
Sesuai dengan data yang tertera dan melekat pada aplikasi ZR RKT BPBD Kab Madiun, aplikasi tersebut telah dirilis sejak 11 Desember tahun 2020 dan diupdate pada 21 Desember tahun 2020.
Dari penjelasan yang ada, tertera aplikasi tersebut telah didownload kurang lebih 50 pengguna.
"Iya, sedang kami pelajari. Aplikasi ZR RKT milik BPBD Kabupaten Madiun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto kepada awak media di kantornya, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga
Menurut pejabat yang belum genap sebulan berdinas di Kejari Kabupaten Madiun itu, pihaknya mengaku telah berulang kali mencoba aplikasi yang dibuat dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Namun belum berhasil mencobanya.
"Kami sudah coba, memang tidak bisa. Padahal biaya pembuatan aplikasi tersebut mencapai Rp349.591.000. Ini kami terjunkan tim untuk mempelajari secara detail," tambahnya.
Mantan Kasipidum Kejari Bau Bau tersebut sangat menyayangkan aplikasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tersebut tak bisa dioperasikan. Apalagi dimusim hujan seperti saat ini, yang cuacanya tidak menentu dan berpotensi bencana.
Saat ditanya kemungkinan memanggil pengguna anggaran maupun perusahaan yang mengerjakan aplikasi tersebut, pihaknya tidak membantah namun tidak pula mengiyakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi ZR RKT BPBD Kab Madiun yang dikerjakan oleh PT Razen Teknologi Indonesia dengan nilai kontrak Rp.349.591.000,00 dari sumber anggaran APBD tahun 2020 dikeluhkan warga karena tak bisa dipergunakan.
Sesuai dengan data yang tertera dan melekat pada aplikasi ZR RKT BPBD Kab Madiun, aplikasi tersebut telah dirilis sejak 11 Desember tahun 2020 dan diupdate pada 21 Desember tahun 2020.
Dari penjelasan yang ada, tertera aplikasi tersebut telah didownload kurang lebih 50 pengguna.
(shf)
tulis komentar anda