Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar Lapas 3 Hari, Ini Penjelasan Lengkap Kalapas Sukamiskin

Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:55 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.Foto/dok
BANDUNG - Terpidana kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Eks menteri Olahraga (Menpora) itu diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin selama tiga hari untuk menjenguk orang tuanya yang dikabarkan sakit.

Namun, mengutip Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.



Dalam penjelasan peraturan tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Baca juga: Dikawal Polisi, Mantan Menpora Imam Nahrawi Keluar dari Lapas Sukamiskin

Disebutkan pula bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas. Dalam penjelasannya, yang dimaksud diberi izin keluar lapas adalah paling lama 24 jam dan tidak menginap.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan bahwa izin yang diberikan kepada Imam Nahrawi tersebut didasarkan atas pertimbangan pihaknya. Pasalnya, lama perjalanan yang harus ditempuh Imam Nahrawi tak cukup hanya 24 jam.

"Kalau pergi ke Bangkalan melihat orang tua pulang pergi dalam satu hari bisa gak? Memang gak bisa. Makanya itu ini dihitung perjalanan pulang pergi (izin tiga hari)," jelas Elly, Rabu (5/10/2022).

Elly pun menyanggah soal dasar hukum yang menyebutkan jika seorang narapidana dapat berpergian di luar waktu 24 jam. Menurut dia, aturan tersebut diberlakukan untuk izin dalam kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content