8 Tempat Lokalisasi dan Prostistusi yang Melegenda

Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:43 WIB
Pusat Rehabilitasi Sosial non Panti (PRSNP) Tanjung Pandan ini didirikan berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial Pasal 8 ayat 2 poin a harus ada pengawasan ketat dari Pemko Batam agar jumlah PSK tak bertambah.

Pada poin c juga disebutkan, setelah berangsur-angsur dibina, PRSNP akan ditutup dalam waktu tiga tahun setelah Perda tersebut terbit. Namun semuanya hanya wacana, tempat ini justru menjadi sangat populer saat ini bahkan tempat ini berdiri sudah belasan tahun.

8. Pucuk

Lokalisasi Payo Sigadung atau Pucuk yang berada di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo sudah ada sejak era 1970-an. Lokalisasi itu disebut Pucuk karena letaknya lumayan jauh dari tengah kota.



Adalah Syarif Fasha, Wali Kota Jambi yang mengukir sejarah, karena mampu menutup lokalisasi yang konon dibekingi juga oleh oknum-oknum aparat pada awal 2015.

Menurut Wali Kota Jambi periode 2014-2019 itu, saat dirinya baru menjabat delapan bulan, ia melihat ada Perda Prostitusi yang sudah dua tahun terbengkalai.

Langkah awal yang dilakukan lanjut Fasha, berkoordinasi dengan unsur Muspida, seperti Polresta dan Korem. Sebab berhembus kabar jika lokalisasi diduga dibekingi oknum aparat.

Sebelum melakukan eksekusi penutupan, Fasha menyebutkan terlebih dahulu dirinya memasang spanduk propaganda guna menyerang pikiran para penghuni lokalisasi Payo Sigadung. Tidak hanya itu, Fasha juga melibatkan sang istri untuk ikut mensosialisasikan Perda Prostitusi.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content