6 Fakta Penangkapan Briptu D dalam Kasus Percaloan Seleksi Masuk Polisi, Nomor 3 Penuh Tanda Tanya
Senin, 22 Agustus 2022 - 07:49 WIB
PALU - Penangkapan terhadap seorang bintara muda polisi, berinisial Briptu D oleh Polda Sulawesi Tengah, membuat gempar masyarakat. Pasalnya, polisi muda tersebut ditangkap dengan barang bukti uang tunai miliaran rupiah.
Ada dugaan, Briptu D terlibat kasus percaloan untuk masuk menjadi anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari penangkapan anggota Korps Bhayangkara tersebut:
1. Briptu D ditangkap oleh tim dari Polda Sulawesi Tengah. Saat digeledah, ditemukan uang tunai Rp4,4 miliar di dalam mobil pribadi Britu D. Diduga, uang tersebut merupakan uang suap untuk memasukkan calon anggota polisi.
2. Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto, penangkapan Briptu D didasarkan dari adanya laporan dan informasi tentang kasus dugaan percaloan masuk anggota polisi.
3. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Bidpropram Polda Sulawesi Tengah, Briptu D bukan merupakan anggota panitia penerimaan anggota polisi. Selain itu, praktik percaloan untuk masuk anggota polisi itu dilakukan oleh Briptu D sendirian.
4. Dalam penyelidikan yang dilakukan tim Polda Sulawesi Tengah, uang tunai yang dibawa Briptu D berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun anggaran 2022. Apabila dirata-rata, setiap peserta seleksi menyetorkan uang Rp244 juta.
5. Langkah tegas diambil Polda Sulawesi Tengah, untuk memberantas praktik percaloan masuk anggota polisi. Sebanyak 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 tersebut, akhirnya digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.
6. Polda Sulawesi Tengah, juga tengah melakukan penyelidikan terkait kasus percaloan seleksi masuk anggota polisi yang dilaku Briptu D. Bahkan, Briptu D juga akan segera disidangkan dalam perkara kode etik.
Baca Juga
Ada dugaan, Briptu D terlibat kasus percaloan untuk masuk menjadi anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari penangkapan anggota Korps Bhayangkara tersebut:
1. Briptu D ditangkap oleh tim dari Polda Sulawesi Tengah. Saat digeledah, ditemukan uang tunai Rp4,4 miliar di dalam mobil pribadi Britu D. Diduga, uang tersebut merupakan uang suap untuk memasukkan calon anggota polisi.
Baca Juga
2. Dari keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Didik Supranoto, penangkapan Briptu D didasarkan dari adanya laporan dan informasi tentang kasus dugaan percaloan masuk anggota polisi.
3. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Bidpropram Polda Sulawesi Tengah, Briptu D bukan merupakan anggota panitia penerimaan anggota polisi. Selain itu, praktik percaloan untuk masuk anggota polisi itu dilakukan oleh Briptu D sendirian.
4. Dalam penyelidikan yang dilakukan tim Polda Sulawesi Tengah, uang tunai yang dibawa Briptu D berasal dari 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun anggaran 2022. Apabila dirata-rata, setiap peserta seleksi menyetorkan uang Rp244 juta.
Baca Juga
5. Langkah tegas diambil Polda Sulawesi Tengah, untuk memberantas praktik percaloan masuk anggota polisi. Sebanyak 18 orang peserta seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 tersebut, akhirnya digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir.
6. Polda Sulawesi Tengah, juga tengah melakukan penyelidikan terkait kasus percaloan seleksi masuk anggota polisi yang dilaku Briptu D. Bahkan, Briptu D juga akan segera disidangkan dalam perkara kode etik.
(eyt)
tulis komentar anda