Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin

Senin, 25 Juli 2022 - 18:04 WIB
Sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022). Foto/Ist
BANDUNG - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ade Yasin tidak jelas atau absurd. Untuk itu, Dinalara meminta majelis hakim harus menolak tanggapan JPU atas eksepsi dan membebaskan Ade Yasin.

Salah satu dakwaan yang tidak jelas diantaranya, "Dari dakwaan yang tidak cermat dan imajiner ini, patut diduga bahwa KPK sangat nafsu menjerat AY meski Ihsan (anak buahnya) sudah jelas-jelas mengakui tak diperintah oleh AY," ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).





Menurutnya, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.

"Ihsan diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun," terangnya.

Dinalara menyebutkan, Ihsan dalam BAP lainnya terus terang telah memanfaatkan momentum audit laporan keuangan oleh BPK sebagai "ladang bisnis".

"Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," kata Dinalara.



Dalam BAP Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk "pengamanan" audit BPK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content