Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga Rp1,6 Miliar
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:18 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa
KARO - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga Samura, senilai Rp1,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Karo, Il Nardo Sitepu mengatakan, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, hingga 20 hari kedepan, untuk proses pemeriksaan lanjutan sambil menunggu persidangan.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun 2019," katanya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi
Kasi Intel Kejari Karo, Il Nardo Sitepu mengatakan, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, hingga 20 hari kedepan, untuk proses pemeriksaan lanjutan sambil menunggu persidangan.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun 2019," katanya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Tak Netral di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Kena Sanksi
Lihat Juga :