Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga Rp1,6 Miliar
Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:18 WIB
KARO - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana gedung olahraga Samura, senilai Rp1,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Karo, Il Nardo Sitepu mengatakan, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, hingga 20 hari kedepan, untuk proses pemeriksaan lanjutan sambil menunggu persidangan.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun 2019," katanya, Jumat (22/7/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh BPK, ditemukan adanya kerugian negara Rp200 juta. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Kasi Intel Kejari Karo, Il Nardo Sitepu mengatakan, tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, hingga 20 hari kedepan, untuk proses pemeriksaan lanjutan sambil menunggu persidangan.
"Penetapan tersangka ini setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga, lapangan basket, lapangan voli dan pembangunan pagar Stadion Samura, dengan pagu anggaran senilai Rp1,6 miliar pada tahun 2019," katanya, Jumat (22/7/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara oleh BPK, ditemukan adanya kerugian negara Rp200 juta. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara," tukasnya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(san)
tulis komentar anda