Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Pejabat Bank Daerah Dijebloskan Penjara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:38 WIB
Kejari Kota Madiun, menahan seorang nasabah dan pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara Rp1,3 miliar. Foto/iNews TV/Arif Wahyu Efendi
MADIUN - Pejabat Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputra, dan seorang nasabah kredit bernama Nanang Susilo dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Madiun, Jumat (15/7/2022). Keduanya menjadi tahanan titipan Kejari Madiun, dalam kasus kredit fiktif.

Baca juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan



Passah Oky Saputra, merupakan Kasubag Kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun. Passah menjadi pejabat yang meloloskan kredit fiktif untuk Nanang Susilo. Akibat ulah keduanya, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.

"Kedua tersangka bekerjasama dalam pencairan kredit yang tidak sesuai regulasi, untuk pembiayaan proyek fiktif. Sehingga merugikan negara senilai Rp1,3 miliar," ujar Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Baca juga: 3 Ayah Tiri di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya, 1 Korban Hamil

Bambang menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kota Madiun, menemukan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yang merupakan bank milik Pemkot Madiun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!