3 Ayah Tiri di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya, 1 Korban Hamil

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:07 WIB
loading...
3 Ayah Tiri di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Tirinya, 1 Korban Hamil
Tiga ayah tiri ditangkap Polresta Sidoarjo, karena tega mencabuli anak tirinya. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Pencabulan terhadap anak terjadi di Kabupaten Sidoarjo, dalam waktu yang hampir bersamaan. Pelakunya, adalah tiga ayah tiri dari tiga korban tersebut. Bahkan, akibat pencabulan itu, satu korban kini kondisinya hamil.



Pemicu pencabulan terhadap anak tiri ini bermacam-macam, ada yang akibat kecanduan menonton film porno, dan ada juga yang dipicu rasa kesal pelaku terhadap istrinya sehingga melampiaskannya kepada anak tirinya.



Tiga ayah tiri yang mencabuli anak tirinya tersebut, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut, berinisial YM, BHS, dan RE. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sidoarjo, dan kini telah dijebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyelidikan.



Ketiga pelaku pencabulan terhadap anak tiri tersebut, ditangkap setelah para ibu korban melapor ke polisi pada pertengahan bulan Juni lalu. Selain menangkap ketiganya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pencabulan tersebut.

YM mencabuli anak tirinya di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Pencabulan terhadap anak tiri itu, diketahui ibu kandung korban saat hendak mencucui pakaian anaknya, dan melihat ada bercak darah di pakaian korban.

Sementara tersangka BHS mencabuli anak tirinya di wilayah Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban mengaku kepada ibunya berinisial FT, bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya. Pencabulan itu dilakukan BHS, saat ibu kandung korban bekerja.



Sedangkan kasus pencabulan dengan tersangka RE terjadi di Kecamatan Sukodono. Korban dan keluargnya merupakan pendatang dari luar kota, yang tinggal di salah satu rumah kos. Kasus pencabulan ini terungkap, setelah korban meceritakan ayah tirinya berulangkali mencabulinya saat ibunya pergi bekerja.

Tersangka YM yang mencabuli anak tirinya hingga hamil, dihadapa polisi mengaku tega mencabuli anak tirinya karena kesal dengan istrinya. Pencabulan yang dilakukan YM sudah dilakukan lebih dari lima kali, saat kondisi rumah sepi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dua tersangka lainnya, tega mencabuli anak tirinya karena terpengaruh video porno. "Ketiga tersangka telah kami tahan, dan dijerat Pasal 82 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)