8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu

Rabu, 24 Juni 2020 - 23:52 WIB
Satpol PP Kabupaten Lamongan menertibkan tempat karaoke dan cafe yang masih beroperasi di masa pandemi COVID-19. Foto/iNews/Abdul Wakhid
LAMONGAN - Nekat beroperasi di tengah pandemi COVID-19, dua cafe karaoke di Kabupaten Lamongan, akhirnya ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan.

(Baca juga: Grebek Rumah Perempuan, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal )

Selain itu, petugas juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu, dua pemilik cafe karaoke, dan puluhan botol minuman keras (Miras) dari dua cafe karaoke tersebut.



Dua cafe karaoke yang ditutup tersebut, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Suprapto, berada di wilayah Kecamatan Kembangbahu. "Dua tempat ini kami tutup ketika kami menggelar operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal, mengingat Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," katanya, Rabu (24/6/2020).

Selain terpaksa menutup dua cafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan delapan wanita pemandu lagu beserta pemilik cafe karaoke ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.

Pada pemilik cafe yang menyediakan miras, menurut Suprapto, dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring). "Dua cafe karaoke ini, didapati beroperasi ketika petugas Satpol PP sedang menggelar operasi terhadap warung dan tempat karaoke yang diduga menyediakan miras di masa pandemi COVID-19, mulai dari kawasan perkotaan sampai dengan Kecamatan Kembangbahu," terangnya.

(Baca juga: 156 TKA China Tiba, Kerusuhan Pecah di Dekat Bandara Haluoleo )

Kepada delapan wanita pemandu lagu yang juga ikut diamankan, Suprapto menyebut kalau pihaknya membawa mereka ke kantor Satpol PP di Jalan Basuki Rahmat Kabupaten Lamongan, untuk didata.

Selain didata, para wanita pemandu lagu ini juga akan dipulangkan dengan mendatangkan keluarga mereka, baik orang tua maupun suami dengan diketahui kepala desa dimana pemandu lagu ini berada. "Sebagai bentuk pembinaan, kami meminta kepada keluarga mereka, baik orang tua maupun suami, untuk menjemput mereka dengan diketahui oleh kepala desa," tandasnya.

Selain mengamankan delapan wanita pemandu lagu dan pemilik cafe karaoke, imbuh Suprapto, dalam Operasi Cipta Kondisi ini petugas juga mengamankan setidaknya 96 botol miras berbagai merk.

"Sudah ada aturan bahwa pada masa pandemi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan malam, semuanya harus tutup dan tidak ada lagi yang beroperasi, sehingga kami berharap agar aturan ini dipatuhi. Mengingat hiburan malam juga bisa berpotensi menjadi media penularan COVID-19," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content