Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Minggu, 10 Maret 2024 - 09:40 WIB
loading...
Seorang pria berinisial H (51) warga Metro Barat, Lampung, ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu. Foto/Ist
A
A
A
METRO - Seorang pria berinisial H (51) warga Metro Barat, Lampung , ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya.
H diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada Jumat (8/3/2024) saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat tentang adanya eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pemandu lagu di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur," ungkap Rosali, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan
H diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Metro pada Jumat (8/3/2024) saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, penangkapan H bermula dari laporan masyarakat tentang adanya eksploitasi anak di bawah umur di tempat karaoke.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pemandu lagu di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur," ungkap Rosali, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan
Lihat Juga :