Buang Bayi Laki-Lakinya, Perempuan Pemandu Karaoke Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Seorang perempuan berprofesi sebagai pemandu karaoke berinisial SN (25) diamankan polisi membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Kabupaten Wonosobo, Jateng ini, ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (6/5/2024) di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di tempat kosnya diletakkan di dalam ember, berikut botol dot bayi dan sebuah susu formula sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berawal dari peristiwa itu, Unit PPA, Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang bersama petugas Polsek Semarang Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Dia menambahkan, peristiwa itu baru diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB. Bayi yang masih hidup itu kemudian dibawa ke Puskesmas Bandarharjo Semarang Utara untuk mendapatkan perawatan.
Pada 9 Mei 2024 hasil pengembangan Olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut adalah milik seorang pemandu karaoke yang kos di wilayah Perbalan, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) bayi itu ditelantarkan di teras rumah warga.
Petugas mencari petunjuk lebih lanjut dan mendapati seorang perempuan yakni SN itu adalah ibu dari bayi laki-laki itu, sekaligus pelaku pembuangan bayinya. Saat itu, SN sempat pulang kampung ke Wonosobo.
Pada 22 Mei 2024 petugas mendapatkan informasi SN sudah kembali ke tempat kosnya. Petugas lalu menjemputnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku SN, sebut Kompol Aris, sudah menikah. Namun suaminya tak tinggal bersama. Dia menyebut SN berkenalan dengan seorang lelaki di Kota Semarang kemudian melakukan hubungan lebih jauh hingga hamil.
SN dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77 RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “SN ini mengatakan nantinya akan mengurus bayinya sendiri,” sambung Kompol Aris.
Sementara SN mengaku memang mengenal dengan pemilik rumah di mana bayinya diletakkan di teras itu. Dia mengakui juga yang menuliskan di secarik kertas “Tolong jagain ya Mbak”. “Tapi saya tidak berani mengatakan langsung, tujuannya nitipin, tidak dibuang,” katanya.
Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (6/5/2024) di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di tempat kosnya diletakkan di dalam ember, berikut botol dot bayi dan sebuah susu formula sekitar pukul 02.30 WIB.
“Berawal dari peristiwa itu, Unit PPA, Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang bersama petugas Polsek Semarang Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Dia menambahkan, peristiwa itu baru diketahui warga sekitar pukul 05.30 WIB. Bayi yang masih hidup itu kemudian dibawa ke Puskesmas Bandarharjo Semarang Utara untuk mendapatkan perawatan.
Pada 9 Mei 2024 hasil pengembangan Olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut adalah milik seorang pemandu karaoke yang kos di wilayah Perbalan, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) bayi itu ditelantarkan di teras rumah warga.
Petugas mencari petunjuk lebih lanjut dan mendapati seorang perempuan yakni SN itu adalah ibu dari bayi laki-laki itu, sekaligus pelaku pembuangan bayinya. Saat itu, SN sempat pulang kampung ke Wonosobo.
Pada 22 Mei 2024 petugas mendapatkan informasi SN sudah kembali ke tempat kosnya. Petugas lalu menjemputnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Pelaku SN, sebut Kompol Aris, sudah menikah. Namun suaminya tak tinggal bersama. Dia menyebut SN berkenalan dengan seorang lelaki di Kota Semarang kemudian melakukan hubungan lebih jauh hingga hamil.
SN dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77 RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “SN ini mengatakan nantinya akan mengurus bayinya sendiri,” sambung Kompol Aris.
Sementara SN mengaku memang mengenal dengan pemilik rumah di mana bayinya diletakkan di teras itu. Dia mengakui juga yang menuliskan di secarik kertas “Tolong jagain ya Mbak”. “Tapi saya tidak berani mengatakan langsung, tujuannya nitipin, tidak dibuang,” katanya.
(wib)