Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
Selasa, 07 Januari 2025 - 16:22 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 Warga Negara China karena menyalahi aturan keimigrasian. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 4 Warga Negara China berinisial XH, WW, WCX, dan ZY. Keempatnya terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu.
Deportasi keempatnya dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terungkapnya kasus ini berawal saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Operasi itu dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata. “Saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian XH, WW, WCX, dan ZY ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keempatnya merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Deportasi keempatnya dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terungkapnya kasus ini berawal saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada tempat pijat dan SPA di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Operasi itu dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Widya Anusa Brata. “Saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian XH, WW, WCX, dan ZY ditemukan tengah bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu pada sebuah tempat pijat dan SPA dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” katanya, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Napi, Kementerian Hukum Tunggu Data dari Imipas
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keempatnya merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga :