Rekomendasi KASN Mulai Dikaji, Pembatalan Mutasi Berpotensi Dilakukan
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:40 WIB
"Petunjuk KASN itukan sistem merit, jadi kita melihat indikator-indikator di situ. Di mana jika ada yang tidak sesuai sistem merit, kita upayakan ditempatkan sesuai dengan sistem merit itu," jelasnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa surat keputusan dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang ada dalam rekomendasi KASN.
"Tetap ditindaklanjuti sesuai petunjuk KASN dan hasil rapat bersama Sekda sebagai ketus tim penilai. Kita tunggu saja hasil kajian dan perbaikannya karena kita masih harus konsultasi dulu dengan Kemendagri," ucapnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa surat keputusan dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang ada dalam rekomendasi KASN.
"Tetap ditindaklanjuti sesuai petunjuk KASN dan hasil rapat bersama Sekda sebagai ketus tim penilai. Kita tunggu saja hasil kajian dan perbaikannya karena kita masih harus konsultasi dulu dengan Kemendagri," ucapnya.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda