Rekomendasi KASN Mulai Dikaji, Pembatalan Mutasi Berpotensi Dilakukan
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba , mulai melakukan kajian atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi yang dilakukan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali 7 Januari 2020 lalu.
Kajian yang dilakukan BKPSDM bersama Ketua Tim Penilai Kinerja, Andi Bau Amal fokus pada catatan yang disampaikan KASN dalam rekomendasinya. Di mana potensi dianulirnya mutasi tersebut berdasarkan sistem merit.
Ketua Tim Penilai Kinerja, Andi Bau Amal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba mengatakan, rekomendasi KASN saat ini masih dalam proses pengkajian dengan agenda beberapa pertemuan.
"Saat ini masih dalam tahap pengkajian yang akan kita agendakan beberapa kali pertemuan. Di mana telah dilakukan dua kali pertemuan untuk membahas dan mengkaji rekomendasi ini secara seksama," katanya, Rabu (24/6/2020).
Bau Amal memastikan, pengkajian rekomendasi KASN akan dilakukan secara profesional. Di mana rekomendasi tersebut merupakan perbaikan yang diharapkan tidak lagi melahirkan koreksi oleh KASN.
"Yang pasti kita akan kerjakan secara profesional karena ini merupakan perbaikan. Yah harus baguslah agar tidak ada koreksi lagi. Karena petunjuk KASN berdasarkan sistem merit," ujarnya.
Indikator yang dijelaskan KASN menurut Bau Amal mengacu pada sistem merit. Sehingga jika dari hasil kajian ditemukan tidak berkesesuaian dengan sistem merit, maka akan dilakukan perubahan posisi jabatan.
"Petunjuk KASN itukan sistem merit, jadi kita melihat indikator-indikator di situ. Di mana jika ada yang tidak sesuai sistem merit, kita upayakan ditempatkan sesuai dengan sistem merit itu," jelasnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa surat keputusan dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang ada dalam rekomendasi KASN.
"Tetap ditindaklanjuti sesuai petunjuk KASN dan hasil rapat bersama Sekda sebagai ketus tim penilai. Kita tunggu saja hasil kajian dan perbaikannya karena kita masih harus konsultasi dulu dengan Kemendagri," ucapnya.
Kajian yang dilakukan BKPSDM bersama Ketua Tim Penilai Kinerja, Andi Bau Amal fokus pada catatan yang disampaikan KASN dalam rekomendasinya. Di mana potensi dianulirnya mutasi tersebut berdasarkan sistem merit.
Ketua Tim Penilai Kinerja, Andi Bau Amal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba mengatakan, rekomendasi KASN saat ini masih dalam proses pengkajian dengan agenda beberapa pertemuan.
"Saat ini masih dalam tahap pengkajian yang akan kita agendakan beberapa kali pertemuan. Di mana telah dilakukan dua kali pertemuan untuk membahas dan mengkaji rekomendasi ini secara seksama," katanya, Rabu (24/6/2020).
Bau Amal memastikan, pengkajian rekomendasi KASN akan dilakukan secara profesional. Di mana rekomendasi tersebut merupakan perbaikan yang diharapkan tidak lagi melahirkan koreksi oleh KASN.
"Yang pasti kita akan kerjakan secara profesional karena ini merupakan perbaikan. Yah harus baguslah agar tidak ada koreksi lagi. Karena petunjuk KASN berdasarkan sistem merit," ujarnya.
Indikator yang dijelaskan KASN menurut Bau Amal mengacu pada sistem merit. Sehingga jika dari hasil kajian ditemukan tidak berkesesuaian dengan sistem merit, maka akan dilakukan perubahan posisi jabatan.
"Petunjuk KASN itukan sistem merit, jadi kita melihat indikator-indikator di situ. Di mana jika ada yang tidak sesuai sistem merit, kita upayakan ditempatkan sesuai dengan sistem merit itu," jelasnya.
Diketahui, KASN meminta Pemkab Bulukumba membatalkan beberapa surat keputusan dalam mutasi pejabat yang dilakukan Januari 2020 lalu. Pasalnya, KASN menemukan adanya dugaan pelanggaran sistem merit, dalam rotasi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bulukumba tersebut.
Rekomendasi pembatalan itu, telah disampaikan oleh KASN kepada Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali dalam sebuah surat bernomor R-906/KASN/3/2020, tertanggal 17 Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan KASN, ditemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, serta rotasi PNS dalam jabatan administrator dan pengawas.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti seluruh petunjuk yang ada dalam rekomendasi KASN.
"Tetap ditindaklanjuti sesuai petunjuk KASN dan hasil rapat bersama Sekda sebagai ketus tim penilai. Kita tunggu saja hasil kajian dan perbaikannya karena kita masih harus konsultasi dulu dengan Kemendagri," ucapnya.
(luq)