Dukung Caleg DPR RI, Camat hingga Kepala Dinas di Pandeglang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 16:49 WIB
loading...
Dukung Caleg DPR RI,...
Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Foto/Ist
A A A
PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Pandeglang menyatakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2024. Mereka terbukti mendukung salah satu caleg DPR RI.

“Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara ),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).

Ketiga ASN itu, kata Didin, dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. “Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti,” ujarnya.



Didin menjelaskan, ketiga orang itu merupakan abdi negara di Kecamatan Carita dan Mandalawangi. Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga merekomendasikan hasil pleno kepada KASN.

Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023 dan PP 94 2010. ASN harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik.

Diketahui, ASN yang terbukti melanggar, di antaranya Camat Carita, Mandalawangi dan Kepala DKPP Kabupaten Pandeglang.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2740 seconds (0.1#10.140)