Modus Janjikan Proyek kepada Kontraktor, Oknum ASN BPBD Bengkulu Raup Rp136 Juta
Minggu, 19 Juni 2022 - 16:21 WIB
Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, berinisial RN. (Ist)
BENGKULU - Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, berinisial RN.
Oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, menjanjikan proyek pelapis tebing kepada kontraktor.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, teduga pelaku RN menjanjikan proyek kepada dua korban yang merupakan kontraktor.
Di mana kedua korban dijanjikan proyek senilai Rp2,5 miliar dan Rp1,7 miliar. Akibatnya, mereka berdua mengalami kerugian Rp136 juta dengan rincian Rp75 juta dan Rp61 juta.
Oknum ASN itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Modusnya, menjanjikan proyek pelapis tebing kepada kontraktor.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, teduga pelaku RN menjanjikan proyek kepada dua korban yang merupakan kontraktor.
Di mana kedua korban dijanjikan proyek senilai Rp2,5 miliar dan Rp1,7 miliar. Akibatnya, mereka berdua mengalami kerugian Rp136 juta dengan rincian Rp75 juta dan Rp61 juta.
Lihat Juga :