Buron 7 Tahun, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Jogja
Jum'at, 22 April 2022 - 17:50 WIB
SORONG - Buronan kasus korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, tahun anggaran 2010, PTT dibekuk.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, PPT merupakan mantan Kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Dia buron sejak tahun 2018.
"PPT ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di Jalan Pondok Pesantren, Konoman Banjeng, RT01/34, Depok, Kabupaten Sleman, Jogakarta, pada Kamis (21/4/2022)," katanya, Jumat (22/4/2022).
Tiba di Sorong, PPT masih tampak menggunakan pakaian warna coklat. Dia mendapat pengawalan ketat Tim Tabur, untuk kemudian diperiksa di Kajari Sorong.
"Penyelidikan sudah berlangsung sejak tahun 2018, tetapi yang bersangkutan beberapa kali dipanggil tidak memenuhi panggilan secara patut, sehingga bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Juniman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu melibatkan tiga orang. Satu orang sudah menjalani hukuman dan satu di antaranya masih dalam proses persidangan.
Adapun nilai proyek pada tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dengan nilai proyek Rp6.500.000.000.
"Penanganan kasus korupsi ini cukup lama, penyelidikan di tahun 2018, pengadaan pada 2010. Itu biasanya seperti itu, dan ada prosesnya. Ini sebagai signal kepada DPO lain, bahwa tidak ada tempat yang aman bersembunyi," tukasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengatakan, PPT merupakan mantan Kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat. Dia buron sejak tahun 2018.
"PPT ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di Jalan Pondok Pesantren, Konoman Banjeng, RT01/34, Depok, Kabupaten Sleman, Jogakarta, pada Kamis (21/4/2022)," katanya, Jumat (22/4/2022).
Tiba di Sorong, PPT masih tampak menggunakan pakaian warna coklat. Dia mendapat pengawalan ketat Tim Tabur, untuk kemudian diperiksa di Kajari Sorong.
"Penyelidikan sudah berlangsung sejak tahun 2018, tetapi yang bersangkutan beberapa kali dipanggil tidak memenuhi panggilan secara patut, sehingga bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Juniman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu melibatkan tiga orang. Satu orang sudah menjalani hukuman dan satu di antaranya masih dalam proses persidangan.
Adapun nilai proyek pada tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dengan nilai proyek Rp6.500.000.000.
"Penanganan kasus korupsi ini cukup lama, penyelidikan di tahun 2018, pengadaan pada 2010. Itu biasanya seperti itu, dan ada prosesnya. Ini sebagai signal kepada DPO lain, bahwa tidak ada tempat yang aman bersembunyi," tukasnya.
(san)
tulis komentar anda