Kejari Wajo Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 53 Kasus

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:56 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri Wajo menunjukkan sejumlah barang bukti sebelum dimusnahkan. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di kantor Kejari Wajo, Kamis (18/6/2020).

Ada 27 macam barang bukti dan rampasan dari 53 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.

Kepala Kejari) Wajo, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Wajo.





Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan di potong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Sebanyak 27 macam barang bukti yang dimusnahkan baik dari perkara pidum. Kegiatan ini juga untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Wajo," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu, menjelaskan, pada tahun 2020 ini, terhitung dari periode Januari sampai Mei, terdapat tiga kasus yang menonjol di wilayah hukum Kabupaten Wajo.



Tiga kasus tersebut yakni penggunaan obat-obatan terlarang jenis narkotika , pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penganiayaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content