Polda Lampung Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyerahkan barang bukti berupa uang hasil bisnis narkoba gembong Fredy Pratama sebesar Rp29,4 miliar.
Selain barang bukti berupa uang itu, Polda Lampung juga melimpahkan dua orang tersangka kurir atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebanyak lebih dari 50 bundle itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Usai diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp24,4 miliar," ujar Helmy kepada awak media.
Helmy menyebutkan, sebelumnya penyidik juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar bersama dengan empat tersangka lain yang saat ini sudah menjalani proses persidangan, termasuk Andri Gustami.
Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya.
Selain barang bukti berupa uang itu, Polda Lampung juga melimpahkan dua orang tersangka kurir atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebanyak lebih dari 50 bundle itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Usai diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp24,4 miliar," ujar Helmy kepada awak media.
Helmy menyebutkan, sebelumnya penyidik juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar bersama dengan empat tersangka lain yang saat ini sudah menjalani proses persidangan, termasuk Andri Gustami.
Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya.
(hri)