Polda Lampung Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:37 WIB
loading...
Pelimpahan barang bukti dan dua tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama di Kejati Lampung. Foto/Ira Widyanti/MPI
A
A
A
LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyerahkan barang bukti berupa uang hasil bisnis narkoba gembong Fredy Pratama sebesar Rp29,4 miliar.
Selain barang bukti berupa uang itu, Polda Lampung juga melimpahkan dua orang tersangka kurir atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebanyak lebih dari 50 bundle itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Usai diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.
Baca Juga: Bareskrim Sita Rp75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp24,4 miliar," ujar Helmy kepada awak media.
Selain barang bukti berupa uang itu, Polda Lampung juga melimpahkan dua orang tersangka kurir atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebanyak lebih dari 50 bundle itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Usai diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.
Baca Juga: Bareskrim Sita Rp75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp24,4 miliar," ujar Helmy kepada awak media.
Lihat Juga :