Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buka Aplikasi Layanan Antar Barang Bukti
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:17 WIB
loading...
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso. Foto/SINDOnews
A
A
A
CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuka layanan antar barang bukti bagi warga korban pada perkara pidana. Dengan layanan ini, mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor kejaksaan namun cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kejari Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nantinya penyerahan barang bukti dilakukan melalui pemerintah desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, layanan antar barang bukti via aplikasi ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.
Baca Juga: Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya
Layanan ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yakni Siap Antar Barang Bukti (Siabbi). Dalam layanan sebelumnya itu, meski barang bukti diantar sampai ke rumah, warga tetap harus mendatangi kantor kejaksaan untuk mengurus administrasi.
Kini, warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor kejaksaan.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kejari Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nantinya penyerahan barang bukti dilakukan melalui pemerintah desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, layanan antar barang bukti via aplikasi ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.
Baca Juga: Kejaksaan Ungkap 5 Kasus Maling Duit Rakyat di Bekasi, Ini Daftarnya
Layanan ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yakni Siap Antar Barang Bukti (Siabbi). Dalam layanan sebelumnya itu, meski barang bukti diantar sampai ke rumah, warga tetap harus mendatangi kantor kejaksaan untuk mengurus administrasi.
Kini, warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor kejaksaan.
Lihat Juga :