Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buka Aplikasi Layanan Antar Barang Bukti

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:17 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buka Aplikasi Layanan Antar Barang Bukti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso. Foto/SINDOnews
A A A
CIKARANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membuka layanan antar barang bukti bagi warga korban pada perkara pidana. Dengan layanan ini, mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor kejaksaan namun cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi yang disediakan.

Layanan ini merupakan hasil kerja sama Kejari Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Nantinya penyerahan barang bukti dilakukan melalui pemerintah desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, layanan antar barang bukti via aplikasi ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan pada warga untuk kembali mendapatkan barang kepemilikannya.



Layanan ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yakni Siap Antar Barang Bukti (Siabbi). Dalam layanan sebelumnya itu, meski barang bukti diantar sampai ke rumah, warga tetap harus mendatangi kantor kejaksaan untuk mengurus administrasi.

Kini, warga hanya perlu mengurus administrasi melalui aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Buka Aplikasi Layanan Antar Barang Bukti


“Sebelumnya telah ada sarana pengantaran barang bukti dengan nama Siabbi. Namun dalam kesehariannya ternyata Siabbi tersebut terlihat tidak efektif karena masyarakat yang ingin mengambil barang bukti juga harus datang ke kantor kejaksaan,” kata Seno, Kamis (27/7/2023).

Dengan aplikasi tersebut, seluruh barang bukti akan diantarkan ke rumah warga. Di sisi lain, Kejari Kabupaten Bekasi pun bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa sehingga serah terima barang bukti bisa dilakukan di kantor desa.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)