Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Minggu, 26 Mei 2024 - 14:21 WIB
loading...
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan saat pers rilis kasus di Mapolda Jabar , Minggu (26/5/2024).
“Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Barang bukti yang disita, ujar Kombes Pol Surawan, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua. Kemudian, data lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan.
Baca juga; Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon
Dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwaan, dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini.
“Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
Barang bukti yang disita, ujar Kombes Pol Surawan, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua. Kemudian, data lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan.
Baca juga; Ini Alasan Pegi Perong Pra Peradilankan Polda Jabar Kasus Vina Cirebon
Dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwaan, dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini.
Lihat Juga :