Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Minggu, 26 Mei 2024 - 14:21 WIB
loading...
Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Seluruh barang bukti tersebut ditunjukkan saat pers rilis kasus di Mapolda Jabar , Minggu (26/5/2024).

“Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Barang bukti yang disita, ujar Kombes Pol Surawan, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua. Kemudian, data lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan.



Dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiwaan, dua lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3209140405090062, satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini.

Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotokopi surat keterangan pembuatan ktp atas nama Pegi Setiawan. Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pergi Setiawan.

Selanjutnya, empat lembar foto Pegi, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 lembar fotokopi KTP atas nama Lusiana. 1 lembar fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.
Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon


Polisi juga mengamankan dua buah dus boks HP Infinix dan Samsung Galaxy A05. Barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu; 1 unit hp merek samasung warn hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan.

“Atas dasar itu, kami yakinkan PS DPO kasus Vina adalah PS ini,” ujar Kombes Pol Surawan.



Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama rizki dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan sajam sampai meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tutur Dirkrimum, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus menuntaskan perkara ini secara professional. Bekerja secara prosedural dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)
pixels