3 Tersangka Kasus Senpi Rakitan Diserahkan ke Kejari Wajo, 1 Masih Buron
Jum'at, 17 April 2020 - 14:56 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Wajo sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus senpi rakitan dari Polda Sulsel. Foto/SINDOnews/M Reza Pahlevi
A
A
A
WAJO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melakukan pelimpahan berkas tahap dua atas kasus senjata api alias senpi rakitan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Jumat (17/4/2020). Terdapat tiga tersangka yang terdiri atas dua berkas perkara yang diserahkan ke Koorps Adhyaksa. Tersisa satu tersangka yang kini masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu, membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap dua kasus senpi rakitan dari Polda Sulsel. Selain tiga tersangka, penyidik kepolisian juga sudah menyerahkan 32 barang bukti dalam perkara tersebut.
Baso menyatakan pihaknya akan meneliti berkas kasus senpi rakitan tersebut. Kejari Wajo juga segera membentuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. Termasuk mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan.
"Benar hari ini ada pelimpahan tahap dua kasus senpi rakitan. Terlebih dahulu kami akan meneliti hasil penyelidikan dan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini," jelasnya
Adapun 32 barang bukti yang diterima kejaksaan berupa aneka senpi rakitan, baik laras panjang dan laras pendek. Juga ada sejumlah senjata yang masih proses perakitan. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita sejumlah amunisi dan bahan baku pembuatan senpi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu, membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap dua kasus senpi rakitan dari Polda Sulsel. Selain tiga tersangka, penyidik kepolisian juga sudah menyerahkan 32 barang bukti dalam perkara tersebut.
Baso menyatakan pihaknya akan meneliti berkas kasus senpi rakitan tersebut. Kejari Wajo juga segera membentuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. Termasuk mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan.
"Benar hari ini ada pelimpahan tahap dua kasus senpi rakitan. Terlebih dahulu kami akan meneliti hasil penyelidikan dan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini," jelasnya
Adapun 32 barang bukti yang diterima kejaksaan berupa aneka senpi rakitan, baik laras panjang dan laras pendek. Juga ada sejumlah senjata yang masih proses perakitan. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita sejumlah amunisi dan bahan baku pembuatan senpi.
Lihat Juga :