3 Tersangka Kasus Senpi Rakitan Diserahkan ke Kejari Wajo, 1 Masih Buron

Jum'at, 17 April 2020 - 14:56 WIB
loading...
3 Tersangka Kasus Senpi Rakitan Diserahkan ke Kejari Wajo, 1 Masih Buron
Kejaksaan Negeri Wajo sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus senpi rakitan dari Polda Sulsel. Foto/SINDOnews/M Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melakukan pelimpahan berkas tahap dua atas kasus senjata api alias senpi rakitan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Jumat (17/4/2020). Terdapat tiga tersangka yang terdiri atas dua berkas perkara yang diserahkan ke Koorps Adhyaksa. Tersisa satu tersangka yang kini masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu, membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap dua kasus senpi rakitan dari Polda Sulsel. Selain tiga tersangka, penyidik kepolisian juga sudah menyerahkan 32 barang bukti dalam perkara tersebut.

Baso menyatakan pihaknya akan meneliti berkas kasus senpi rakitan tersebut. Kejari Wajo juga segera membentuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut. Termasuk mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan.

"Benar hari ini ada pelimpahan tahap dua kasus senpi rakitan. Terlebih dahulu kami akan meneliti hasil penyelidikan dan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini," jelasnya

Adapun 32 barang bukti yang diterima kejaksaan berupa aneka senpi rakitan, baik laras panjang dan laras pendek. Juga ada sejumlah senjata yang masih proses perakitan. Selain itu, dari tangan tersangka juga disita sejumlah amunisi dan bahan baku pembuatan senpi.

Dalam kasus tersebut, tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni Darmawati, Adel Ismawan dan Khaeril Anwar. Dua nama terakhir berperan memproduksi senpi rakitan dan Darmawati berperan sebagai penadah atau pembeli. Adapun seorang DPO yang masih diburu diketahui berinisial DD.

Ketiga tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Sebanyak 32 barang bukti dan tiga orang terangka sudah kami terima. Berkasnya split atau terpisah, Darmawati berkasnya tersendiri. Satu orang juga sudah masuk DPO," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3918 seconds (0.1#10.140)