4 Kurir Sabu Asal Aceh Dihukum Penjara 17 Tahun

Selasa, 22 Maret 2022 - 22:51 WIB
Atas putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari penggrebekkan yang dilakukan Polisi di kamar nomor 211 di Hotel Serena Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal, Kota Medan pada Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap keempat tersangka dengan barang bukti timbangan elektrik serta bungkus plastik klip kosong. Tidak ada temuan narkoba saat itu.

Namun saat penggerebekan berlangsung, ada seseorang yang menghubungi melalui ponsel salah seorang tersangka dan menyatakan akan mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.



Orang yang menghubungi itu lantas meminta para tersangka turun menemuinya di parkiran hotel tersebut. Polisi pun langsung mengerahkan personel dan berhasil menangkap orang tersebut.

Belakangan diketahui, pengatar narkoba itu bernama Abdullah. Dia merupakan seorang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Detasemen Polisi Militer 1/5 Medan.

Abdullah kemudian ditangkap bersama barang bukti dua bungkus teh china berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram. Sabu-sabu itu diantarkan kepada para tersangka atas perintah seseorang bernama Azizal yang hingga kini masih buron.

Rencananya jika berhasil diserahkan ke para tersangka, sabu-sabu itu akan dipecah menjadi 8 bungkusan dengan berat masing-masing 250 gram. Kemudian diselipkan di sepatu masing-masing tersangka untuk kemudian dibawa ke Banjarmasin dengan terlebih dahulu singgah di Pekanbaru. Namun belum sempat diserahkan, keempat tersangka yang sudah menunggu di hotel, ditangkap.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More