Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Propam Polda Sumut Masih Periksa Oknum Perwira dan 4 Brigadir

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:57 WIB
loading...
Kasus Kerangkeng Bupati...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putrasaat memantau kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Saat ini 5 oknum anggota polisi masih diperiksa Propam Polda Sumut. Foto: iNewsTV/Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara hingga saat ini masih memeriksa lima oknum anggota polisi terkait kasus kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut terkait pemeriksaan lima oknum anggota Polri itu.


Menurut dia, kelima oknum polisi sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.



“Ke lima anggota yang diperiksa adalah satu perwira dan empat brigadier, empat dari personel Polres Langkat dan satu dari Polres Binjai,” katanya.

Selain memeriksa 5 anggota Polri, Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang kini tengah mendekam di sel terkait operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu.


Pihak Polda Sumut hingga saat ini sudah memeriksa sedikitnya 75 orang termasuk diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Terbit sendiri diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta, kemudian Dewa Perangin-angin (anak TRP) dan Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin adik kandung TRP serta keluarga dekatnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)